Asn Boleh Wfa Dan Jam Kerja Fleksibel

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, sekarang bisa bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA) hingga mendapat jam kerja lebih fleksibel. Hal ini seiring dengan publikasi Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025.

PermenPANRB No. 4/2025 membahas tentang penyelenggaraan tugas kedinasan pegawai ASN secara elastis alias Flexible Working Arrangement (FWA) pada lembaga pemerintah. Aturan ini ditetapkan pada tanggal 16 April dan resmi diundangkan serta bertindak per 21 April 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan, ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga kudu menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, elastisitas kerja datang sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja nan semakin dinamis," kata Nanik, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).

PermenPANRB No. 4/2025 diharapkan menjadi payung izin bagi lembaga pemerintah dalam menerapkan skema kerja nan fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas kerja nan diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, letak tertentu alias nan dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja bergerak sesuai kebutuhan organisasi dan karakter tugas.

"Penerapan elastisitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," tambah Nanik.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebut bahwa kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi lembaga untuk menyesuaikan penerapan elastisitas kerja.

"Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model elastisitas nan paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada keahlian dan akuntabilitas," terang Deny.

Sebagai informasi, penyesuaian pola kerja kedinasan nan lebih elastis juga telah dibahas oleh Menteri PANRB Rini Widyantini sejak awal tahun 2025. Pembahasan menyusul langkah efisiensi alias pemangkasan anggaran usai ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan wilayah pun mengusulkan untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara elastis WFA sebagai langkah efisiensi. Hal ini boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.

Pelaksanaan pola kerja kedinasan secara elastis alias FWA sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan penyelenggaraan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam corak elastisitas letak maupun elastisitas waktu.

(shc/hns)

Selengkapnya