As Soroti Qris Dan Gpn Dalam Negosiasi Dagang, Ini Alasannya!

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Penggunaan sistem pembayaran Indonesia, seperti Quick Responese Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional menjadi salah satu pembahasan dalam negosiasi perdagangan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai masukan dari pihak AS.

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama mengenai dengan payment nan diminta oleh pihak Amerika," ujar Airlangga dalam konvensi pers secara daring, dikutip Minggu (20/4/2025).

Sayangnya, Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja nan bakal dilakukan pemerintah Indonesia berbareng BI dan OJK dalam menghadapi tarif AS. Sebagai catatan, dua provider kartu kenamaan AS pernah melobi pemerintah dan Bank Indonesia perihal penggunaan GPN pada 2019. Namun, BI menegaskan tidak bakal melonggarkan patokan wajib GPN saat itu.

Pada 2019 silam, setelah setahun diluncurkannya GPN, Indonesia disebut bakal segera menghapus tanggungjawab menggandeng perusahaan switching lokal di upaya sistem pembayaran domestik pada dua perusahaan AS, Mastercard dan Visa.

"Perubahan ini bakal mengizinkan perusahaan asal AS itu untuk memproses transaksi kartu angsuran tanpa rekanan lokal," kata sumber Reuters, Jumat (4/10/2019).

"Ini merupakan kemenangan lobi pemerintah AS di tengah tekanan sejumlah negara Asia nan mengeluarkan patokan unik guna menggenjot perangkat pembayaran lokal," tulis media itu.

Reuters mendapatkan salinan email antara pejabat AS dengan pelaksana di kedua perusahaan kartu. Detail email sebanyak 200 laman itu berada di bawah patokan Kebebasan Informasi AS.

Komunikasi via surat elektronik terjadi di April 2018 dan Agustus 2019. Dalam email itu, salah satu perusahaan ialah Mastercard juga melobi perwakilan Dagang AS (USTR) untuk melakukan perihal serupa di India, Vietnam, Laos, Ukraina, dan Gana.

Saat diterbitkannya GPN disebutkan pemrosesan transaksi dalam negeri kudu melalui perusahaan switching nan kebanyakan sahamnya dimiliki oleh penanammodal dalam negeri.

Dengan adanya patokan ini Visa dan Mastercard tidak bisa lagi langsung memproses transaksi pembayaran. Mereka kudu menggandeng mitra lokal. Sebelumnya Visa dan Mastercard bisa langsung memproses transaksi pengguna Indonesia tetapi di Singapura.

GPN diprediksi bakal menekan untung Mastercard dan Visa. Terutama dari fee kartu angsuran nan keuntungannya besar Indonesia.

Permintaan pengecualian GPN merupakan salah satu permintaan AS agar Indonesia kembali mendapat akomodasi generalized system of preferences (GSP). Ini adalah akomodasi tarif bea masuk rendah untuk produk ekspor Indonesia ke AS. Fasilitas ini ditangguhkan sejak tahun 2022.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Literasi Masih Kurang, Tantangan Ekspansi Pembayaran QRIS Tap

Next Article Siap-Siap! Beli Coklat Viral Dubai Pistachio Bisa Pakai QRIS

Selengkapnya