ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Sejumlah musisi Tanah Air nan tergabung dalam organisasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengusulkan permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) nan diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.
Sedikitnya ada 29 musisi nan turut mengusulkan permohonan tersebut, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, Vina Panduwinata, Titi DJ, Judika, Bunga Citra Lestari (BCL) dan Raisa.
Mengutip detikaicom, para musisi meminta agar mereka dapat membawakan lagu tanpa izin pembuat lagu, asalkan tetap bayar royalti. Mereka menilai bahwa izin nan ada condong lebih menguntungkan label musik serta platform pengedaran daripada pembuat lagu itu sendiri.
Tidak hanya itu, para musisi mengungkapkan bahwa sistem royalti nan bertindak saat ini belum cukup transparan dan adil. Banyak musisi nan menghadapi kesulitan dalam memperoleh kewenangan ekonomi atas karya mereka akibat sistem nan tidak mendukung pencipta.
Gugatan ini merupakan langkah tindak lanjut nan diambil para musisi. Sebelumnya, sebagian dari mereka telah mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tiga minggu sebelumnya untuk mendiskusikan ketidakadilan dalam izin kewenangan cipta nan ada saat ini.
Gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sehingga gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi dan mendapatkan nomor perkara.
Adapun dalam arsip permohonan, terdapat beberapa poin petitum nan diajukan oleh para musisi mengenai izin tersebut.
Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial buatan dalam suatu pagelaran tidak memerlukan izin dari pembuat alias pemegang kewenangan cipta, dengan tanggungjawab untuk tetap bayar royalti atas penggunaan secara komersial buatan tersebut.
Ketiga, mereka meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa "setiap orang" bisa dimaknai sebagai orang alias badan norma sebagai penyelenggara aktivitas pertunjukan, selain ada perjanjian berbeda dari pihak mengenai terkait ketentuan pembayaran royalti.
Keempat, Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti nan bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu buatan di pertunjukan.
Kelima, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya nan mempunyai kewenangan cipta nan digunakan secara komersial dalam pagelaran tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan tanggungjawab bayar royalti untuk pembuat melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Keenam, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang kewenangan cipta, alias pemilik kewenangan mengenai melakukan sistem lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
Berikut daftar artis nan mengusulkan gugatan:
1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
8. Raisa Andriana
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma
11. Anindyo Baskoro (Nino)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza (Afgan)
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
25. Hatna Danarda (Arda)
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini: