Ari Bias Menang Gugatan Hak Cipta Lagu, Agnez Mo Didenda Rp1,5 M

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Komposer Ari Bias menang gugatan terhadap Agnez Mo terkait kewenangan cipta lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib bayar denda setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.

Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa norma Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya adalah menyatakan tergugat [Agnez Mo] telah melakukan pelanggaran kewenangan cipta lantaran menggunakan secara komersil lagu buatan penggugat Bilang Saja pada tiga konser tanpa izin penggugat [Ari Bias] selaku pencipta," kata Minola.

"Menghukum tergugat bayar denda kerugian lantaran menggunakan lagu buatan penggugat tersebut secara komersil tanpa izin sebesar Rp1,5 miliar kepada penggugat," tuturnya seperti diberitakan detikaicom, Senin (3/2).

Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

[Gambas:Video CNN]

Agnez Mo juga disebut tetap diberi kesempatan mengusulkan kasasi atas putusan pengadilan itu.

Semua bermulai ketika Agnez Mo digugat pembuat lagu Ari Bias ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kewenangan cipta. Itu menyusul laporan nan dilayangkan pembuat lagu Bilang Saja itu ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.

Minola Sebayang selaku kuasa norma Ari Bias membenarkan bahwa gugatan perdata itu telah didaftarkan pada Rabu (11/9) dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst.

Ia mengatakan pihaknya sudah gugatan Agnez Mo, tapi tidak digubris sehingga pihak Ari Bias menindaklanjuti kasus tersebut dengan membikin laporan ke Bareskrim Polri dan sekarang diputuskan Agnez Mo melakukan pelanggaran kewenangan cipta.

(chri)

Selengkapnya