Apple Terancam "hilang" Dari Ri, Kemenperin Peringatkan Soal Investasi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple, dengan argumen tetap memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut. Dia menambahkan, bukan tidak mungkin, Apple bakal tak bisa lagi menjual deretan produknya di Indonesia.

Karena itu, ujarnya, Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series. Akibatnya, TPP (Tanda Pengenal Produk) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan.

"Dengan demikian, sehingga semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series," kata Febri dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).

"Sebenarnya tidak ada halangan bagi Apple untuk membangun akomodasi produksi HKT di Indonesia. Apple mempunyai keahlian finansial dan pengaruh nan besar untuk membawa supplier GVC (Global Value Chain) ke Indonesia. Begitu juga suasana berbisnis, keahlian SDM, dan ekosistem teknologi tinggi di Indonesia juga menjadi nilai lebih bagi Apple untuk masuk ke Indonesia," tukasnya.

Kemenperin, kata dia, juga menyayangkan pandangan nan menyatakan Apple tidak berinvestasi di Indonesia lantaran birokrasi berbelit-belit, keahlian SDM rendah, maupun belum tersedianya ekosistem industri berteknologi tinggi di Indonesia.

"Apple sudah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2017 dengan menggunakan akomodasi investasi nan diatur dalam Permenperin No 29 Tahun 2017. Itu artinya, tidak ada birokrasi nan berbelitan nan mempersulit upaya Apple di Indonesia. Hingga tahun 2024, juga tidak ada komplain dari Apple mengenai birokrasi dan izin di Indonesia," cetus Febri.

"Hal-hal nan menghalang Apple membangun akomodasi produk di Indonesia hanya klaim hipotetis nan diajukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk para pengamat. Pihak Apple dalam negosiasi menyampaikan bahwa mereka memerlukan waktu untuk pembangunan akomodasi produksi HKT di Indonesia, juga untuk membawa GVC mereka masuk ke sini," imbuhnya.

Dia mencontohkan, banyak penanammodal nan sudah membangun ekosistem produksi teknologi tinggi di Indonesia saat ini.

"Bagi kami, ini membuktikan bahwa tidak ada masalah ekosistem teknologi tinggi pada sistem produksi manufaktur Indonesia. Ekosistem tersebut sudah ada dan bisa dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi tinggi dunia seperti Apple di Indonesia," ujar Febri.

"Kalau ukuran SDM dijadikan sebagai penarik investasi, pengamat tersebut kudu menggunakan kualitas SDM di bagian teknologi info (IT) alias nan mengenai dengan produksi produk berteknologi tinggi nan berasal dari perguruan tinggi sebagai ukuran. Kami pikir banyak lulusan IT dari perguruan tinggi terbaik di Indonesia nan bisa mendukung keahlian akomodasi produksi HKT Apple nantinya. Kualitas mereka tidak kaleng-kaleng dan sangat menarik bagi penanammodal asing," tambahnya.

Apple Kena 3 Sanksi, Bisa Hilang dari RI

Ditambahkan, investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No 29 Tahun 2017, nan telah memberikan akomodasi bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.

"Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka tetap punya utang komitmen investasi senilai US$10 juta pada periode 2020-2023 nan jatuh tempo pada bulan Juni 2023," paparnya.

"Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai hukuman penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, apalagi pencabutan sertifikat TKDN HKT nan mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia," terang Febri.

Febri mengatakan, dari tiga hukuman tersebut, Kemenperin memilih hukuman paling ringan, ialah penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026.

"Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple," ucapnya.

"Kemenperin menjatuhkan hukuman nan paling ringan sekaligus kemudahan upaya bagi Apple untuk segera membangun akomodasi produksi HKT nya di Indonesia. Tapi, jika Apple belum alim juga kami pertimbangkan hukuman lebih berat lagi," ungkap Febri.

Nilai Investasi AirTag Minim

Sementara itu, Febri memperkirakan, nilai investasi Apple nan bakal membangun pabrik AirTag di Batam kemungkinan tak sampai US$1 miliar. Disebutkan, pabrik itu bakal mulai bebproduksi tahun 2026 nanti.

"Apple berencana membangun pabrik di Batam untuk produksi AirTag, aksesoris iPhone. Pabrik tersebut diperkirakan bisa memasok sekitar 60 persen kebutuhan AirTag dunia dan berproduksi mulai tahun 2026. Fasilitas produksi ini diperkirakan bakal menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang," katanya.

"Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya US$200 juta. Nilai ini tentu jauh lebih mini dibandingkan dengan nilai investasi US$1 miliar dalam proposal nan disampaikan Apple kepada kami," ungkap Febri.

Dia menjelaskan, berasas kalkulasi teknokratis Kemenperi, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capex (capital expenditure) investasi.

"Nilai investasi diukur hanya dari capex, nan terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi. Dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh pihak Apple, seakan-akan melambungkan nilai investasi lebih tinggi sampai US$1 miliar, padahal riilnya hanya US$200 juta," tukasnya.

"Jika nilai investasi Apple sebesar US$1 miliar itu betul-betul untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja nan bisa terserap dengan nomor investasi US$1 miliar, tentu bakal sangat besar sekali," ucap Febri.

Menurutnya, saat negosiasi pada tanggal 7 Januari 2025 tersebut, pihak Apple menanyakan apakah proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku masuk dalam capex.

"Tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa dua variabel tersebut bukan merupakan bagian dari capex. Pengukuran capex menggunakan tiga variabel, ialah pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi,' kata Febri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni ArifFoto: Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Kemenperin Ungkap Nasib iPhone 16 & Investasi Rp16 Triliun Apple

Next Article Alasan iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Apple Angkat Bicara

Selengkapnya