Apple Ketahuan Siap-siap Bangun Pabrik Iphone Di Indonesia

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Apple dikabarkan bersiap untuk memproduksi iPhone di Indonesia. Outlet buletin Nikkei Asia mengabarkan saat ini Apple tengah berbincang dengan sejumlah pemasok membahas kemungkinan mendirikan pabrik iPhone di Tanah Air.

Ini menjadi langkah nan diambil imbas dari larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia sejak Oktober 2024 lalu, setelah Apple tidak bisa memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk perangkat iPhone. Sedangkan sertifikat TKDN adalah salah satu syarat berdagang ponsel di Indonesia.

Jika berita ini benar, Indonesia bakal menjadi negara kedua di Asia Tenggara setelah Vietnam nan mempunyai akomodasi produksi iPhone.

Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di area ini, dan penambahan produksi iPhone bakal memberikan dorongan bagi industri manufaktur teknologi di dalam negeri.

Hal ini juga secara signifikan meningkatkan upaya Indonesia untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan industri manufaktur teknologinya.

Laporan Nikkei tidak menyertakan banyak perincian tentang investasi Apple, dan apalagi jika sudah dikonfirmasi, membangun pabrik dan menggeser rantai pasokan kemungkinan besar bakal menyantap waktu nan cukup lama.

Namun sebelumnya, Apple telah menyepakati investasi 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 15,95 triliun) untuk mendirikan pabrik aksesori AirTag di Batam.

Meski sudah menyatakan komitmen investasi, pemerintah Indonesia menilai pabrik AirTag tak bisa memenuhi syarat TKDN.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa rencana Apple membuka akomodasi produksi Airtag di Batam tak bisa dikaitkan dengan izin sertifikat TKDN nan dibutuhkan untuk menjual iPhone 16 di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa Airtag nan bakal diproduksi oleh mitra Apple di Batam bukan bagian dari produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sehingga tidak ada kaitannya dengan kalkulasi TKDN untuk produk HKT Apple termasuk iPhone dan iPad.

"Secara tegas Permenperin No. 29/2017 ini adalah turunan Permenkominfo nan mengatur minimum threshold (batas minimal) nan diwajibkan kepada seluruh produsen HKT agar bisa mendapatkan sertifikat TKDN dan pada gilirannya bisa mendapat izin edar," katanya saat ditemui beberapa waktu nan lalu.

Oleh lantaran itu, sertifikat TKDN untuk iPhone dan iPad hanya bisa diberikan untuk proses produksi dan komponen nan merupakan bagian langsung dari produk tersebut.


(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Penuhi TKDN 35%, Kemenperin Dorong Apple Bangun Pabrik di RI

Next Article Mustahil Ada Pabrik iPhone di RI, Apple Mintanya Kebangetan

Selengkapnya