Apple Bagi-bagi Uang Rp 5,7 Juta Buat Pengguna Iphone Jadul

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Sekitar dua tahun lalu, tepatnya pada 2023, Apple setuju untuk bayar US$35 juta (Rp572 miliar) untuk menyelesaikan gugatan class action di Amerika Serikat (AS).

Uang nan dibayarkan oleh Apple merupakan kompensasi bagi sejumlah pengguna iPhone 7 dan iPhone 7 Plus yang mengalami masalah pada ponsel mereka.

Pengguna nan sudah lebih dulu mendaftarkan klaim berkesempatan menerima masing-masing hingga US$ 349 (sekitar Rp 5,7 juta).

Menurut laporan 9to5Mac, banyak penggugat nan menerima sekitar US$200, tetapi ada juga nan menerima kompensasi hingga US$349.

Batas waktu untuk mengusulkan klaim ini sudah lewat sejak tahun lalu, jadi jika pengguna baru mengetahui tentang gugatan ini sekarang, sudah terlambat untuk menerima pembayaran kompensasi.

Gugatan class action mencakup semua penduduk AS nan mempunyai iPhone 7 alias iPhone 7 Plus antara 16 September 2016 hingga 3 Januari 2023.

Menurut gugatan, sejumlah pengguna iPhone 7 mengalami masalah teknis nan disebut Loop Disease. Masalah ini mengenai dengan chip IC audio di iPhone 7 dan iPhone 7 Plus.

Karena masalah itu, pengguna mengalami hambatan saat menggunakan Voice Memo, ikon speaker berwarna abu-abu selama bertelepon, dan penurunan kualitas audio, hingga hilangnya perintah bunyi di asisten virtual Siri

Apple digugat atas masalah ini di beberapa negara bagian AS pada 2019, dengan tuduhan bahwa perusahaan melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan melanggar jaminan.

Meskipun menyetujui penyelesaian, Apple membantah melakukan kesalahan pada perangkat iPhone-nya.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara AI & IoT Bikin Bisnis Logistik Lebih Efisiensi dan Untung

Selengkapnya