ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyerahkan sepenuhnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak karbon kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk diketahui, patokan mengenai pajak karbon sendiri telah disusun pemerintah, namun hingga saat belum diterapkan.
Wakil Menteri LH Diaz Hendropriyono mengaku, pihaknya belum terlibat dalam obrolan mengenai pajak karbon berbareng Kemenkeu. Menurutnya, Kemenkeu tetap mengkaji urgensi penerapan pajak karbon saat ini.
"Kementerian Keuangan sepertinya tetap menilai apakah pajak karbon ini patut untuk diimplementasikan saat ini, alias menunggu saat kelak perdagangan (karbon) sudah lebih banyak. Saya kurang tahu pertimbangannya apa," kata Diaz saat ditemui wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diaz mengaku, pihaknya telah meminta Kemenkeu untuk segera menerbitkan patokan pajak karbon. Ia juga tak menampik, pihaknya hanya bisa menanti keputusan Kemenkeu mengenai izin tersebut.
"Menunggu saja dan melihat, intinya kita mau berbincang lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan mengenai pajak karbon apakah perlu dilakukan sekarang alias nanti, alias ada usulan lain. Karena itu adalah finansial dari Kementerian Keuangan," jelasnya.
Dalam catatan detikaicom, sebelumnya Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq sempat mengaku bakal menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membahas pajak karbon dan izin atas emisi sektoral.
Dalam pertemuan itu, Hanif berambisi Kemenkeu dapat mencermati dan mempertimbangkan penerapan pajak karbon. Menurutnya, pajak karbon krusial diterapkan untuk membangun investasi skala besar nan didominasi berasal dari asing.
"Ya, tadi saya bakal menghadap Ibu Menteri Keuangan untuk diskusi," kata Hanif kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (20/1/2025).
(kil/kil)