ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Gilang Dhielafararez meminta kepolisian membuka kembali surat perintah penghentian investigasi (SP3) dalam kasus dugaan pelanggaran norma nan dialami para mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Menurut Gilang, pembukaan SP3 kasus bukan semata persoalan administratif, melainkan langkah nyata bagi keberpihakan negara terhadap korban.
"Kalau SP3 dibuka kembali, itu artinya ada pengakuan bahwa proses sebelumnya belum tuntas. Maka ini kudu jadi momen untuk memastikan keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas," kata Gilang, Minggu (11/5/2025).
Diketahui, kasus dugaan kekerasan hingga pemanfaatan pegawai sirkus OCI di Taman Safari pernah dilaporkan korban kepada polisi tahun 1997. Namun, berasas info nan diperoleh dari Komnas HAM, investigasi kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua tahun kemudian.
Menurut Gilang, dugaan kekerasan dan pemanfaatan ini kudu diusut hingga tuntas agar semua persoalan menjadi jelas.
"Saya kembali mendorong agar dibentuk tim pencari kebenaran (TPF) untuk menyelesaikan kasus sirkus OCI. TPF juga sekaligus dapat mengungkap kegagalan negara di masa lampau dalam menghadirkan keadilan bagi para korban sekaligus untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran HAM berat nan dialami mantan pemain sirkus OCI," ujar Gilang.
Gilang menyebut TPF nan menjadi rekomendasi Amnesty International Indonesia tetap relevan dan kudu dipertimbangkan secara serius. Dia menilai, TPF juga dapat membantu pengusutan kasus sirkus OCI hingga tuntas.
Dia juga meminta mantan pemain sirkus OCI nan mencari keadilan kudu bisa diakomodir oleh pemerintah. Gilang menyebut, DPR tentunya juga kudu ikut memfasilitasi sebagai corak pengawasan terhadap keahlian pemerintah dalam penegakan norma dan penegakan HAM.
"Negara tidak boleh abai saat rakyatnya mencari keadilan. Dugaan kasus pemanfaatan dan penganiayaan terhadap mantan pegawai sirkus OCI kudu dipertanggungjawabkan di mata hukum," ucap Gilang.
Agar kasus sirkus OCI tak terulang, Gilang pun mendorong dilakukannya audit izin secara menyeluruh.
"Karena banyak patokan nan tumpang tindih, lemah dalam pengawasan, dan tidak cukup melindungi anak-anak nan terlibat dalam industri hiburan," ucapnya.
"Kami bakal sorong pembentukan izin baru nan lebih tegas, termasuk mengatur praktik training dan pengasuhan anak oleh entitas non-keluarga. Negara kudu datang di ruang-ruang nan selama ini luput dari pengawasan," kata anggota Komisi III DPR itu.
Baca juga Kasus Sirkus OCI, Ini Rekomendasi KemenHAM untuk Bareskrim hingga KemenPPPA
Pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) membantah tuduhan dugaan pemanfaatan disertai penyiksaan terhadap pemain sirkus. Hal tersebut diungkap oleh pendiri OCI Tony Sumampouw.
Eks Pemain Sirkus OCI Minta Kapolri Buka Kembali Kasus nan Sudah SP3 Sejak 1999
Sejumlah mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) nan pernah tampil di Taman Safari Indonesia, mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat permintaan resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar membuka kembali kasus nan sempat dihentikan pada 1999.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh salah satu korban berjulukan Vivi Nurhidayah ke Bareskrim Polri pada 6 Juni 1997, dengan nomor laporan polisi: LP/60/V/1997/Satgas. Namun, berasas info nan diperoleh dari Komnas HAM, investigasi kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dua tahun kemudian.
"Padahal, dugaan pelanggaran nan dilaporkan sangat jelas, ialah Pasal 277 KUHP tentang penghilangan identitas seseorang. Dalam kasus ini, bukan hanya Vivi, tapi puluhan korban lain juga tidak mengetahui siapa orang tua kandung mereka," ujar kuasa norma para korban, M. Soleh di Bareskrim Polri.
Soleh menegaskan, pihaknya tidak mau membikin laporan baru lantaran terbentur masa kedaluwarsa kasus nan sudah lebih dari 20 tahun. Sebaliknya, dia meminta Bareskrim mencabut SP3 dan melanjutkan proses hukum.
Jika tidak ada tanggapan dari kepolisian, Soleh menyatakan pihaknya siap menempuh jalur praperadilan.
“Kami minta kasus ini dibuka kembali. Jika tidak, kami bakal mengusulkan praperadilan lantaran ada indikasi pelanggaran prosedur dalam penghentian perkara,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti dugaan kekerasan nan dialami para korban sejak usia anak-anak hingga dewasa oleh pihak OCI. Bahkan, menurutnya, sebanyak 60 anak balita diduga dipisahkan dari orang tuanya dan tidak pernah diakui oleh pihak sirkus maupun pengelola Taman Safari.
Kuasa norma lainnya, Happy Sebayang, mengungkapkan bahwa para korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari interogator mengenai perkembangan perkara mereka, termasuk mengenai terbitnya SP3.
"Informasi penghentian investigasi justru diketahui dari Komnas HAM. Selama ini korban acapkali menanyakan kejelasan kasus, tapi tidak ada jawaban," ungkap Happy.
Ia pun berambisi kepolisian memberikan transparansi dan keadilan bagi para korban nan sudah lama memperjuangkan identitas dan hak-haknya.
"Kehadiran kami hari ini adalah untuk memastikan bahwa kasus ini tidak tenggelam. Kami menuntut kejelasan norma dan tanggung jawab moral dari semua pihak terkait," pungkas Happy.
Cerita Mantan Kuasa Hukum Pendiri OCI
Kasus dugaan penyiksaan dan ekploitasi nan dialami oleh mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) terus bergulir. Hamdan Zoelva pun ikut bersuara. Dia adalah tim penasihat norma dari pendiri OCI saat menghadapi laporan Fifi Nur Hidayah di Komnas HAM pada 1997 silam.
Hamdan Zoelva terlibat langsung dalam proses investigasi berbareng anggota Komnas HAM yang pertama kali menanggapi laporan Fifi Nur Hidayah.
"Ini berasal dari laporan Fifi ialah seorang anak family OCI nan sejak mini dididik dan menjadi family Pak Frans Manansang. Sejak mini ini, kemudian dilatih untuk main sirkus," kata dia ditemui di kantornya, area Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
"Tahun 1996 Fifi lari dan menghilang dari rumah, lantaran merasa tanggung jawab sebagai family dicari ke mana-mana, ditemukan rupanya dia ada di Semarang, dibawa pacarnya alias berbareng anak nan berjulukan Robi. Nah pernah dari pihak keluarga OCI yaitu Pak Frans mengutus orang untuk membujuk Fifi kembali, tetapi dia tidak mau lantaran mengaku sudah menikah dengan Robi. Dan tidak berapa lama keluarlah buletin nan ramai. Fifi bercerita rupanya dengan Pak Muladi, personil Komnas HAM saat itu sekarang sudah almarhum," dia memaparkan.
Menurut Hamdan, laporan Fifi kepada Komnas HAM saat itu menyangkut sejumlah rumor ialah asal-usul keluarga, dugaan penyiksaan, hingga kewenangan atas pendidikan nan tidak dipenuhi.
Untuk mencari kebenaran, Komnas HAM membentuk tim investigasi. Bersama tim tersebut, Hamdan Zoelva ikut dalam upaya verifikasi terhadap anak nan pernah menjadi bagian dari Oriental Circus Indonesia. Baca selengkapnya Cerita Hamdan Zoelva Selesaikan Masalah Mantan Pemain Sirkus OCI pada 1997 Silam
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com