ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, meminta Polri untuk menjaga marwah lembaga dengan menindak tegas personil nan melanggar hukum.
Hal ini merespons kasus dugaan pemerasan nan melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, nan sekarang telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Martin mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut kudu dilakukan secara transparan dan ahli untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
"Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, personil Polri nan terlibat kudu diproses sebagaimana mestinya," ucap Martin dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Kasus nan mencuat ini berasal dari dugaan pemerasan nan dilakukan AKBP Bintoro terhadap family tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, ialah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia. Bintoro diduga meminta duit sebesar Rp 20 miliar agar proses penyelidikan terhadap kedua tersangka dihentikan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro dan menempatkannya dalam penempatan unik (patsus) berbareng tiga personil polisi lainnya nan diduga terlibat dalam kasus serupa.
Martin menyambut baik langkah awal Polri dalam menahan para terduga pelanggar, tetapi dia mengingatkan pentingnya proses norma nan akuntabel.
"Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang lantaran tindakan tegas tidak diambil," tegasnya.
Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten dalam menindak tegas personil nan indisipliner tanpa pandang bulu.
Menurut Martin, penegakan norma kudu sejalan dengan prinsip equality before the law alias kesetaraan di hadapan hukum.