Anggota Dpr Klaim Tidak Ada Rencana Ri Suntik Mati Pltu, Ini Alasannya

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ramson Siagian mengungkapkan rencana Indonesia untuk mempensiunkan awal PLTU alias dihentikan sebelum masa perjanjian produksi listrik tidak bakal terjadi. Hal ini lantaran tetap mempertimbangkan ketahanan daya dalam negeri.

Ramson mengatakan bahwa opsi pensiunkan awal PLTU memang ada, namun opsi tersebut bukanlah untuk memberhentikan PLTU sebelum kontraknya habis. Melainkan menghentikan PLTU setelah kontraknya habis.

"Tapi nggak pensiun awal sebenarnya. Jadi fase selesainya perjanjian dengan Independent Power Producer (IPP), pada saat itu ada dua pengganti untuk PLN. Pertama dipensiunkan. Kedua jika demandnya tetap tinggi, supply kurang siap menyesuaikan," katanya saat ditemui usai rapat secara tertutup dengan Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Rabu (23/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramson menjelaskan, perlu adanya teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) alias Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) nan dimanfaatkan dari PLTU tersebut. Hal ini lantaran untuk membangun pembangkit listrik daya baru terbarukan memerlukan waktu nan lama. Bahkan pembangunan pembangkit listrik daya terbarukan lebih lama dibandingkan pembangunan PLTU.

"Jadi PLTU-nya bisa dibangun CCS, Carbon Capture Storage. Jadi memang teknologi itu cukup bagus, hanya kudu investasi. Kalau sudah investasi, nilai per KWH tidak tinggi. Jadi CCUS alias Carbon Capture Utility Storage," ujar Ramson.

Ramson menambahkan untuk mempensiunkan awal PLTU terlalu rawan bagi ketahanan daya dalam negeri. Pasalanya jika pensiun awal dilakukan maka bakal terjadi kekurangan pasoka listrik.

Ia pun mengatakan kondisi untuk tidak mempensiunkan awal PLTU juga dilakukan di Amerika Serikat saat ini. Kondisi di Indonesia juga kata Ramson juga belum tersedia untuk daya baru terbarukan menggantikan pasokan listrik dari PLTU.

"Jadi itu jika langsung didelete itu, PLTU bisa-bisa kita defisit. Supply daya listrik kita kan rawan itu," katanya.

Untuk diketahui, pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Kebijakan ini dinilai dapat menjadi payung norma dan landasan dalam percepatan pensiun awal PLTU.

Permen 10/2025 mensyaratkan dilakukannya kajian dan menerapkan sederet kriteria penilaian untuk menentukan PLTU nan bakal disuntik mati. Penilaian tersebut di antaranya kapabilitas dan usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, nilai tambah ekonomi, serta kesiapan support pendanaan dan support teknologi dalam negeri dan luar negeri.

Selain itu, penghentian operasi PLTU juga kudu mempertimbangkan keandalan sistem ketenagalistrikan, akibat kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik, dan penerapan aspek Transisi Energi berkeadilan.

(rrd/rrd)

Selengkapnya