ARTICLE AD BOX
detikai.com
Sabtu, 18 Jan 2025 08:30 WIB

Jakarta, detikai.com --
Amerika Serikat bakal resmi memblokir media sosial buatan China TikTok besok, Minggu (19/1).
Pemblokiran itu terjadi setelah Mahkamah Agung (MA) AS menolak banding TikTok dan memutuskan bisa melarang platform ini di Negeri Paman Sam pada Sabtu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan MA juga mengharuskan TikTok melakukan divestasi perusahaan paling lambat pada 19 Januari. Putusan tersebut menyebabkan jutaan penduduk AS kehilangan akses ke media sosial buatan China itu.
Dalam pendapatnya, MA mengakui bagi 170 juta penduduk AS TikTok menawarkan saluran nan unik untuk berekspresi dan sebagai sumber komunitas.
Namun, pengadilan mempertimbangkan persoalan TikTok ke masalah keamanan sebagaimana nan disoroti Kongres.
"Kongres telah menetapkan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional nan didukung dengan baik mengenai praktik pengumpulan info TikTok dan hubungan dengan musuh asing," demikian pernyataan MA, dikutip dari CNN.
Meski sudah ada putusan MA, presiden terpilih AS Donald Trump mengatakan keputusan melarang TikTok berada di tangannya.
"Pada akhirnya keputusan itu tergantung pada saya, jadi Anda bakal memandang apa nan bakal saya lakukan," kata Trump.
Trump sejauh ini belum menentukan sikap tegas apakah betul-betul bakal melarang, melonggarkan, alias membiarkan.
"Kongres telah memberi saya keputusan, jadi saya bakal membikin keputusan," ujar dia.
Namun, MA mencatat bahwa Trump pernah mau melarang TikTok.
"Presiden Trump memutuskan bahwa TikTok menimbulkan kekhawatiran tertentu, dengan mencatat bahwa platform tersebut 'secara otomatis menangkap sejumlah besar info dari penggunanya' dan rentan digunakan untuk memajukan kepentingan pemerintah China," demikian menurut pengadilan.
(isa/end)
[Gambas:Video CNN]