Alat Peringatan Dini Tsunami Di Sumba Timur Dicuri Lagi, Kerugian Negara Rp329 Juta

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Kasus pencurian peralatan sistem peringatan awal tsunami milik Badan Informasi Geospasial (BIG) kembali terjadi di Stasiun Pasang Surut (Pasut) Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.

"Kali ini, pencurian diketahui pertama kali pada 27 April 2025, setelah pengawas lapangan melakukan pengecekan," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BIG, Cornelia Marschiavelli di Bogor, Kamis (15/5/2025).

Saat itu, kondisi pintu stasiun rusak dan seluruh perangkat, seperti sensor, panel surya, dan perangkat pendukung lainnya telah hilang. Hanya dua sensor radar nan sukses diamankan.

"Peralatan nan lenyap Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai mencapai Rp329.985.407,00. Namun, nilai kerugian nonmaterial lebih dari itu lantaran hilangnya info pasut nan krusial dan terganggunya operasional InaTEWS," ujar Juru Bicara BIG ini.

BIG telah melaporkan kejadian ini kepada Polsek Wulla Waijelu. BIG juga mendorong proses norma melangkah maksimal, mengingat pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan nan ancamannya hingga tujuh tahun penjara. Pelaku juga dapat dijerat Pasal 58 jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, dengan ancaman pidana lima tahun penjara alias denda hingga Rp1,25 miliar.

Selengkapnya