Alasan Komisi Iii Dpr Sepakat Usulan Kementerian Ham Soal Skck Dihapus

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku sepakat dengan usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) soal penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ia menilai SKCK justru kerap menyulitkan masyarakat ketika menjadi persyaratan, termasuk saat melamar kerja.

Menurut Habiburokhman, penduduk kudu menyiapkan banyak ongkos saat mengurus SKCK, dari biaya manajemen dan pengeluaran lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya pribadi [setuju], tapi kan saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget ya kan. Menurut saya sih sepakat, enggak usah [ada] SKCK," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (27/3).

"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar. Satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya," ucap dia.

Politisi Gerindra itu pun mengaku sudah beberapa kali membahas urgensi SKCK dalam rapat berbareng Polri di Komisi III. Ia kerap mempertanyakan prinsip dan signifikansi surat nan dirilis Polri tersebut.

Pasalnya, SKCK tidak menjamin pemiliknya bersih dari masalah. Ia juga merasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SKCK tidak signifikan, sehingga hanya merepotkan polisi maupun warga.

"Saya kan sering mempertanyakan kan ya. SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga. Capek-capek polisi ngurus SKCK," ujarnya.

"Untuk semua, kan tinggal bertindak saja ini. Kalau ketentuan orang enggak pernah dipidana dalam Pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua nan pernah dipidana," ujarnya.

Pendapat DPR itu muncul setelah Kementerian HAM mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar SKCK dihapus.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo mengatakan salah satu tujuan usulan itu demi mempermudah mantan narapidana mendapat pekerjaan saat kembali ke masyarakat.

Nicholay mengungkapkan Kementerian HAM juga telah berkirim surat ke Kapolri nan ditandatangani langsung Menteri HAM Natalius Pigai.

"Kita meminta kepada pihak nan berkuasa dalam perihal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali apalagi mungkin menghapuskan SKCK," ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3).

Usulan ini diperoleh setelah Kementerian HAM mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

Ada salah seorang narapidana nan melakukan kejahatan berulang lantaran saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya. Narapidana tersebut mengaku susah mendapat kerja lantaran ada syarat SKCK nan diminta oleh perusahaan-perusahaan.

Nicholay menegaskan usulan tersebut tak unik untuk mantan narapidana saja, tapi juga untuk seluruh masyarakat.

(frl/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya