ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Google memastikan mengusulkan banding mengenai masalah anti persaingan. Bulan lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan hukuman kepada Google senilai Rp 202,5 miliar lantaran jasa sistem pembayaran pada Play Store nan tidak adil.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan bakal menempuh jalur banding," kata Perwakilan Google dalam keterangan resmi kepada detikai.com, bulan Januari lalu.
Terbaru, Google mengungkapkan argumen banding nan diajukan kepada KPPU. Perusahaan menyinggung soal faedah kepada developer dan komitmen untuk pilihan dan fleksibilitas.
"Google mengusulkan banding atas putusan KPPU mengenai sistem pembayaran Play Store, menyoroti faedah nan diberikan Google Play kepada developer dan komitmennya terhadap pilihan dan elastisitas melalui program UCB (penagihan pilihan pengguna)," ujar Perwakilan Google dalam blog resminya.
Pihak perusahaan juga menyatakan Putusan KPPU mengandung banyak ketidakuratan aktual mengenai Google Play dan operasi dalam ekosistemnya. Dalam keterangan tersebut juga diuraikan banding nan diajukan bakal menunjukkan ekosistem hingga program UCB.
Disebutkan bahwa putusan KPPU menyebut Google Play sebagai satu-satunya langkah untuk masyarakat Indonesia menemukan dan mengakses aplikasi. Namun dalam keterangan itu menyebut Android adalah ekosistem terbuka dan platformnya hanya salah satu langkah saja.
Terdapat toko aplikasi ketiga dan unduhan langsung dari situs web developer nan bisa jadi pilihan. Selain itu juga ada toko aplikasi lain, seperti App Store milik Apple nan menjadi opsi menemukan aplikasi.
Menurut perusahaan, KPPU kandas mempertimbangkan soal persaingan mengenai biaya jasa nan terus diturunkan Google. Sebagian besar developer nan menjual konten digital di aplikasi telah memenuhi syarat untuk biaya jasa sebesar 15% alias kurang.
"Model upaya kami mendorong penemuan dan investasi berkepanjangan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para developer Play Store," jelasnya.
Terakhir, Google menyinggung soal sistem UCB nan digunakan Google Play. Program itu memastikan adanya pilihan penagihan, nan banyak dikhawatirkan dan jadi pertimbangan KPPU.
Google Play disebutkan mendukung banyak metode pembayaran. UCB nan telah tersedia sejak 2022 bakal terus diperluas ke developer game tanah air.
"Upaya banding kami bakal mengangkat sejumlah keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, masalah prosedural, serta ketidakcukupan standar bukti nan diajukan. Kami mempunyai kepercayaan penuh terhadap posisi kami dan menantikan kesempatan untuk memberikan argumentasi kami selama proses norma nan berjalan," tuturnya.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jurus Investasi Venture Capital Lokal Hadapi Persaingan 2025
Next Article Internet Berubah Total, Google Akhirnya Menyerah