Akbp Fajar Akan Diperiksa Polda Ntt Di Kasus Cabul Pekan Depan

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 13 Mar 2025 12:21 WIB

Kupang, detikai.com --

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur nan diduga dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, sudah mulai disidik oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Kasus ini naik ke tingkat investigasi pada 4 Maret 2025, namun AKBP Fajar belum menjadi tersangka dengan dalih belum diperiksa penyidik.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan pihaknya menjadwalkan untuk memeriksa AKBP Fajar nan diamankan Propam Polri di Jakarta pekan depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah kami agendakan [pemeriksaan AKBP Fajar] minggu depan," ujar Patar saat bertemu wartawan Selasa (11/3) sore lalu.

Patar mengatakan dari proses investigasi tersebut, interogator dari Unit PPA Direskrimum Polda NTT telah mengkonstruksi pasal nan bakal diterapkan ialah pasal 6 huruf (c) dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman balasan 12 tahun penjara.

"Kita tingkatkan dengan laporan polisi model A pada tanggal 3 Maret 2025 kemudian kita melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana di situ sehingga kami melakukan gelar (perkara) dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2024," kata Patar.

Kasus kekerasan seksual nan diduga dilakukan AKBP Fajar ini terungkap oleh Kepolisian Federal Australia (AFP) nan lampau disampaikan ke pihak Indonesia.

Selanjutnya, Divisi Hubinter Polri menyurati Polda NTT soal dugaan kasus AKBP Fajar itu pada 23 Januari lalu.

AKBP Fajar lampau diamankan tim campuran Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Kamis (20/2)

Dari hasil tes urine nan dilakukan terhadap AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, diduga AKBP Fajar telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Rekaman video pencabulan itu lampau diduga dijual ke salah satu situs porno luar negeri nan kemudian diendus Polisi Federal Australia.

AKBP Fajar saat ini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Pencopotan itu tertuang dalam telegram mutasi nan diteken Kapolri dan diterbitkan Mabes Polri tertanggal 12 Maret 2025.

Dia dimutasi ke Yanma Polda NTT dalam rangka pemeriksaan, di mana saat ini AKBP Fajar sedang terjerat kasus narkoba dan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Iya benar, geser (dimutasi) ke Yanma (Polda NTT)," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra melalui pesan singkat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (13/2).

(eli/kid)

Selengkapnya