ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 melaporkan telah bayar klaim tertunda sebesar Rp542,2 miliar hingga tanggal 5 Mei 2025.
Melalui jawaban nan disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, pembayaran tersebut terdiri dari asuransi perorangan sebesar Rp358,86 miliar dan asuransi kumpulan sebesar Rp183,34 miliar.
"OJK tetap melakukan monitoring atas pembayaran klaim sebagai upaya perlindungan kepada pengguna sesuai dengan RPK," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, Kamis, (22/5/2025).
Lebih jauh, mengenai dengan pemutusan hubungan kerja nan dilakukan oleh AJBB, OJK menilai penyelenggaraan rasionalisasi sumber daya manusia (SDM) oleh AJB Bumiputera merupakan bagian dari langkah penyehatan perusahaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJBB.
"OJK terus melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan program tersebut, termasuk dalam memastikan pemenuhan hak-hak pegawai. OJK juga meminta manajemen agar penyelenggaraan rasionalisasi memperhatikan ketentuan perundangan nan berlaku," kata dia.
Sebelumnya, Ratusan Serikat Pekerja Demo di Depan Gedung Bumiputera. Aksi tersebut tentang penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) per 1 Maret 2025 melalui program rasionalisasi sumber daya manusia kepada 624 pegawai.
Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912, Ghulam Najwa dalam kerterangan rilisnya menyampaikan pernyataan sikap dari pegawai tentang penolakan rasionalisasi nan ditujuan kepada menteri tenaga kerja RI.
Pengurus serikat menyampaikan bahwa sesuai perundang-undangan nan bertindak terhadap persoalan rasionalisasi dimaksud masuk dala perselisihan hubungan industrial, sehingga pegawai nan terkena rasionalisasi dimaksud sejatinya tetap aktif dan Direksi AJB Bumiputera 1912 wajib memperkejakan kembali sampai dengan adanya keputusan nan mempunyai keputusan norma dan mengikat tetap.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Premi Lari ke Luar, Efek Reasuransi Lokal Tak Bisa Tampung?
Next Article AJB Bumiputera PHK 624 Karyawan, Bagaimana Nasib Pembayaran Klaim?