Ahmad Dhani Cs Balas Agnez Mo Soal Pihak Serakah Di Kasus Hak Cipta

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Agnez Mo sempat menyatakan bahwa kebenaran bakal "menemukan jalannya" serta menyinggung pihak nan serakah demi kepentingan sendiri. Dhani membalas dengan mempertanyakan seperti apa keserakahan nan dimaksud.

"Keserakahan bagaimana? Selama ini pembuat lagunya nol kok, enggak dapat apa-apa. Mungkin serakahnya di nol itu kali ya," ujar Ahmad Dhani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Coba Agnez suruh jawab, berapa miliar rupiah nan dia dapatkan dari hasil menyanyikan lagu-lagu pembuat lagu ini?" sambungnya.

Ketua AKSI Satriyo Yudi Wahono namalain Piyu Padi Reborn juga ikut bertanya-tanya soal komentar Agnez Mo. Ia mengaku heran lantaran kewenangan untuk pembuat lagu itu sudah diatur dalam undang-undang.

Piyu mengatakan banyak pembuat lagu, termasuk para personil AKSI, nan tidak mendapat apa pun meski lagunya digunakan sejumlah penyanyi. Ia apalagi mengaku hanya menerima duit Rp120 ribu selama satu tahun meski sudah menciptakan beragam lagu hit.

"Keserakahan ini nan kami bingung, serakah dari mana? Di UU sudah tertera kok, pembuat lagu berkuasa mendapatkan haknya," ungkap Piyu, seperti diberitakan detikaicom pada Senin (17/2).

[Gambas:Video CNN]

"Hasilnya nol, banyak pembuat lagu enggak dapat royalti tindakan panggung. Saya saja hanya dapat Rp120 ribu selama setahun," lanjutnya.

Agnez Mo sebelumnya memberi pernyataan mengenai kasus pelanggaran kewenangan cipta dengan Ari Bias. Kasus itu berujung putusan bahwa Agnez Mo melanggar kewenangan cipta lantaran menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias selaku komposer.

Ia kemudian menyinggung pihak nan serakah lantaran mengutamakan kepentingan pribadi meski kerap mengaku memperjuangkan keadilan.

"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran nan sesungguhnya memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, bakal selalu ada orang-orang nan memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, apalagi menyerang karakter kita, semua lantaran keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulis Agnez.

"Namun ancaman nan sebenarnya datang dari mereka nan dengan lantang berteriak "demi keadilan" tapi tingkah lakunya bertolak belakang, tanpa canggung menyebarkan ketidakejujuran demi kebohongan," lanjutnya.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa mengantongi izin Ari Bias selaku komposer.

Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

(frl/end)

Selengkapnya