ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 28 Mei 2025 07:53 WIB

Jakarta, detikai.com --
Tim penasihat norma terdakwa pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama namalain Agus Difabel yang merupakan seorang penyandang disabilitas tunadaksa menyatakan siap mengusulkan upaya norma banding atas putusan majelis pengadil Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami pikir-pikir dulu selama 7 hari. Akan tetapi, kami bakal melakukan upaya norma banding," kata Michael Anshori mewakili tim penasihat norma Agus Buntung usai persidangan di Mataram, Selasa.
Michael Anshori menegaskan bahwa upaya norma lanjutan tersebut merupakan bagian dari kewenangan terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, banyak perihal nan bakal menjadi materi tim penasihat norma dalam mengusulkan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram.
"Kami memang belum membaca secara utuh putusan hakim, intinya banyak kebenaran nan terungkap dalam persidangan itu kami dengarkan tidak dipertimbangkan secara hukum, itu alasan-alasan kami untuk mengusulkan norma banding," ujarnya.
Salah satu kebenaran persidangan nan bakal menjadi materi banding, kata dia, perihal tidak adanya saksi atas perbuatan persetubuhan Agus Buntung dengan para korban.
"Yang memandang itu tidak ada, ini argumen kami juga untuk ajukan banding, jadi saksinya berdiri sendiri," ucap dia.
Sementara itu, Baiq Ira Mayadari nan datang dalam sidang putusan Agus Buntung mewakili tim jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir juga untuk banding atas vonis pengadil PN Mataram.
"Iya, kami tetap kudu menyampaikan putusan ini terlebih dulu kepada atasan. Makanya, dalam sidang tadi kami sampaikan pikir-pikir," katanya.
Sebelumnya, Majelis pengadil Pengadilan Negeri Mataram nan diketuai Mahendrasmara Purnamajati menyatakan bahwa Agus Buntung terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali terhadap korban dengan jumlah lebih dari satu orang.
Hakim lantas menjatuhkan vonis balasan 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Hakim menetapkan putusan tersebut dengan menyatakan perbuatan Agus Buntung terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum, ialah Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa untuk dijatuhi balasan pidana penjara selama 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
(antara/kid)
[Gambas:Video CNN]