ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Agnez Mo bersikukuh meyakini bahwa gugatan nan diajukan Ari Bias terhadap dirinya tak berangkaian dengan pelanggaran kewenangan cipta. Ia menilai gugatan komposer itu justru mengenai performing rights.
Ia memberi contoh kasus pelanggaran kewenangan cipta itu terjadi jika dirinya menyatakan lagu alias karya orang lain. Sedangkan, lagu Bilang Saja nan diperkarakan itu sebenarnya masuk dalam salah satu album Agnez Mo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya ini bukan kayak pelanggaran kewenangan cipta. Kalau pelanggaran cipta itu misalnya gue menyatakan bahwa [lagu] itu buatan gue. Itu pelanggaran kewenangan cipta," ungkap Agnez Mo dalam wawancara di YouTube Deddy Corbuzier, Selasa (17/2).
"Ini masalah performing rights nan di mana this song is my song pada saat gue keluarin album pas dewasa," lanjutnya.
Agnez beranggapan Ari Bias secara teknis sudah menyerahkan lagu itu ke label, kemudian label mengenai memberikan lagu tersebut menjadi salah satu single di album sang solois.
Ia mengakui tidak pernah menyatakan Bilang Saja merupakan lagu ciptaannya. Namun, dia merasa heran lantaran tidak pernah bermasalah selama membawakan lagu tersebut puluhan tahun lalu.
[Gambas:Video CNN]
Rasa heran itu muncul lantaran dia baru digugat sekarang, sekitar dua dasawarsa setelah Bilang Saja dirilis dan dinyanyikan di beragam konser serta pertunjukan.
"Gue tidak pernah bilang itu buatan gue, and I've been singing that song dari umur 16-17 tahun," ungkap Agnez Mo. "Terus dipermasalahkan 20 tahun kemudian. Pada akhirnya kan gue jadi mikir, ada agenda nan lebih besar apa?"
Agnez Mo juga menyoroti pengedaran royalti nan selama ini telah berlaku. Menurutnya, royalti sejauh ini selalu diberikan kepada pembuat lagu.
Besaran nan diterima penulis lagu itu dinilai Agnez murni adalah jatah penulis dari lagu tersebut. Sementara dirinya sebagai pihak nan membawakan, tidak mendapatkan royalti apa pun dari lagu itu.
"Sekarang jika mau dipikir, royalti mereka itu 100 persen punya pencipta. Penyanyi enggak dapat," ungkap Agnez Mo. "Istilahnya 30 tahun nan lampau misalnya mereka ciptain, sampai seumur hidup royalti itu mereka dapat, tanpa ngapa-ngapain,"
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Deddy Corbuzier untuk mengutip wawancara tersebut.
Komposer Ari Bias sebelumnya menang gugatan terhadap Agnez Mo mengenai kewenangan cipta lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 M setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa norma Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.
Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
(frl/end)