ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Agnez Mo bersuara jelang pemisah waktu pengajuan kasasi atas denda nan diberikan kepadanya mengenai dengan dugaan pelanggaran kewenangan cipta nan diajukan Ari Bias.
Dalam unggahan di Instagram, Kamis (13/2), Agnez mengatakan bahwa kebenaran bakal "menemukan jalannya" dan menyinggung mereka nan serakah demi kepentingan sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdiri teguh untuk memihak kebenaran nan sesungguhnya memang tidak pernah mudah. Tidak peduli seberapa tepat dan adilnya pendirian kita, bakal selalu ada orang-orang nan memilih untuk menyalahpahami dan memelintir kata-kata, apalagi menyerang karakter kita, semua lantaran keserakahan dan kepentingan mereka pribadi," tulis Agnez.
"Namun ancaman nan sebenarnya datang dari mereka nan dengan lantang berteriak "demi keadilan" tapi tingkah lakunya bertolak belakang, tanpa canggung menyebarkan ketidakejujuran demi kebohongan," lanjutnya.
"Tidak banyak orang nan punya keberanian untuk berbincang menentang KORUPSI TERANG-TERANGAN YANG MENGGERUS SISTEM HUKUM dan juga menentang KEPUTUSAN YANG ABSAH SECARA HUKUM," kata Agnez.
[Gambas:Video CNN]
"Itulah kenapa saya sangat menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa orang lainnya nan menolak untuk diam. Perlu kekuatan sejati untuk melawan arus kencang, apalagi saat para manipulator berupaya menyerang integritas pribadi lantaran upaya nekat mereka untuk mengendalikan narasi," lanjutnya.
"Walau demikian, semoga kejadian ini menjadi pengingat bahwa: kebenaran bakal selalu menemukan jalannya." tutupnya.
Pernyataan ini juga datang berbarengan dengan Agnez nan mengonfirmasi bakal mengusulkan kasasi atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 30 Januari nan mewajibkannya bayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Belum ada info lebih lanjut tentang perincian waktu penyanyi tersebut mengusulkan kasasi. Namun, permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari almanak terhitung keesokan harinya setelah putusan.
Artinya, pemisah terakhir Agnez Mo untuk mengusulkan kasasi adalah Kamis (13/2) alias Jumat (14/2).
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Agnez Mo untuk mengutip unggahan tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa mengantongi izin Ari Bias selaku komposer.
Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
Pihak Ari Bias menyatakan sudah pernah mengeluarkan gugatan terbuka dan tertutup kepada Agnez Mo untuk melarang menyanyikan lagu itu, tapi sang penyanyi disebut tetap tetap melakukannya.
Minola Sebayang selaku kuasa norma Ari Bias kemudian menekankan nan dipermasalahkan kliennya adalah soal izin dan denda, bukan mengenai royalti.
Terkait putusan, Agnez Mo sejak awal disebut tetap diberi kesempatan mengusulkan keberatan.
(end)