ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Agnez Mo mendatangi Kementerian Hukum setelah ramai disorot mengenai kasus kewenangan cipta dengan Ari Bias. Ia menyambangi instansi kementerian itu dengan didampingi manajer untuk meminta penjelasan mengenai regulasi.
Ia mengaku mau alim terhadap Undang-Undang, sehingga mendatangi Kementerian Hukum untuk belajar lebih lanjut, terutama tentang Undang-undang Hak Cipta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya tujuan untuk belajar apa, sih? Sebenarnya UU itu, lantaran jika saya, lantaran saya penduduk negara Indonesia, saya maunya alim sama UU," ujar Agnez Mo, seperti diberitakan detikaicom pada Rabu (19/2).
"Kan gitu, saya berdiri berbareng UU," lanjut sang solois.
Kedatangan ini tidak lepas dari polemik kewenangan cipta nan muncul usai kasus Agnez Mo musuh Ari Bias. Ia mengatakan kasus nan berujung putusan Agnez Mo didenda Rp1,5 miliar itu memicu kebingungan banyak orang.
Agnez Mo apalagi menilai putusan itu turut membingungkan penyanyi dan pembuat lagu lainnya nan tidak terlibat dalam kasus kewenangan cipta tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Situasi itu akhirnya mendorong sang pelantun Get Loose untuk mendatangi Kementerian Hukum. Ia mau mencari tahu penjelasan mengenai UU Hak Cipta dari perspektif pandang pemerintah.
"Sayangnya lantaran mungkin ada kasus nan juga teman-teman tahu, akhirnya membikin kebingungan bukan hanya untuk saya, tapi juga penyanyi-penyanyi alias pembuat lagu lain nan ada di Indonesia," ujar Agnez Mo.
"Makanya, saya pikir bagus nih kami pakai kesempatan ini untuk sama-sama belajar, sama-sama duduk, sama-sama mendengar, dan sadar norma ya," tuturnya.
"Saya tahu kadang-kadang kami hanya bisa dengar dan lihat nan ada di media sosial padahal mungkin UU tidak seperti itu," lanjut Agnez Mo.
Komposer Ari Bias sebelumnya menang gugatan terhadap Agnez Mo mengenai kewenangan cipta lagu Bilang Saja. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 M setelah menyanyikan lagu itu tanpa izin ke Ari Bias.
Kondisi itu dibacakan Minola Sebayang selaku kuasa norma Ari Bias setelah memegang hasil putusan pengadilan tertanggal 30 Januari.
Ia kemudian mendetailkan pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
(frl/chri)