Agnez Mo Bongkar Alasan Lama Bungkam Usai Digugat Ari Bias

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Agnez Mo blak-blakan tentang kasus kewenangan cipta antara dirinya dengan komposer Ari Bias nan tengah ramai disorot. Solois itu menjelaskan kronologi kasus tersebut jenis dirinya usai lama tutup mulut dan baru bersuara beberapa hari terakhir.

Dalam wawancara dengan Deddy Corbuzier, Agnez mengaku tidak mengikuti perkembangan kasus itu lantaran sibuk promosi single Get Loose di Amerika Serikat. Agnez Mo apalagi menegaskan baru tahu digugat Ari Bias dari sang ibu pada Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia merasa pada kasus ini terjadi tetap berdasarkan dengan UU dan peraturan nan lama, nan mewajibkan penyelenggara untuk bayar royalti 2 persen dari penjualan tiket.

"Saat itu gue ada dua manajemen di Indonesia dan US. Jadi pada saat gue di US, tentu gue enggak pernah terlalu ngomong sama manajemen [Indonesia]," ujar Agnez Mo dalam video nan tayang pada Selasa (17/2).

"Mereka [pihak Ari Bias] bilang mereka kontak, gue enggak pernah dengar sama sekali. Gue dengar itu sekitar bulan Agustus jika tidak salah. Bahkan, tahu enggak nan ngomong sama gue siapa? My mom," sambungnya.

Agnez mengatakan sang ibu saat itu memintanya untuk tidak lagi menyanyikan lagu Bilang Saja. Ia pun menyatakan langsung memenuhi permintaan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

Meski begitu, dia mengaku belum kunjung sempat meletakkan perhatian terhadap gugatan Ari Bias lantaran kesibukan di Amerika Serikat. Ia lampau baru dapat mendalami gugatan setelah agenda promosi longgar.

Agnez Mo menjelaskan bahwa dia sempat mencoba menghubungi penyelenggara nan mengundangnya pada Mei 2024. Ia apalagi mengaku menanyakan pembayaran royalti itu hingga lebih dari lima kali.

"Setelah gue udah agak lenggang jadwalnya, gue WA penyelenggara. 'Hey, omong-omong, just curious, lo udah selesaikan belum masalah pembayaran royalti?'" ujar Agnez Mo menirukan pesannya kepada penyelenggara.

"Gue ingatkan 5, 6, 7 kali. Cuma kan pada waktu nan sama, itu bukan perusahaan saya. Gue hanya bisa ingatkan, bukan sebagai tanggungjawab hukum," lanjutnya.

Ia tidak hanya menjelaskan kronologi jenis dirinya, tetapi juga mengungkapkan catatan mengenai Ari Bias. Agnez Mo mengatakan Ari Bias selaku penggugat sebenarnya sudah terdaftar dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Dari catatan itu, Agnez menyimpulkan bahwa penggugat kasus tersebut semestinya adalah LMK nan menaungi Ari Bias. LMK itu, ujarnya, semestinya juga menggugat penyelenggara alih-alih dirinya.

"Penggugat itu dia sebenarnya sudah menjadi bagian dari LMK. nan artinya dia sudah menandatangani surat kuasa ke LMK," ujarnya.

"Jadi, sebenarnya logikanya dari lembaga ke instansi. Harusnya LMK jika mau menuntut ke penyelenggara bahwa, 'Hey, you haven't done your responsibility. Lo belum bayar,'" lanjut Agnez.

CNNIndonesia.com sudah meminta izin kepada Deddy Corbuzier untuk mengutip wawancara tersebut.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa mengantongi izin Ari Bias selaku komposer.

Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.

(frl/end)

Selengkapnya