ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Agnez Mo buka bunyi mengenai persoalan kewenangan cipta nan menjeratnya. Ia dinyatakan melanggar kewenangan cipta lantaran menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias selaku komposer.
Penyanyi tersebut menyatakan bakal melakukan kasasi atas keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat per 30 Januari nan mewajibkannya bayar denda Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasasi," tulis Agnez Mo singkat di IG Story dilengkapi tanda centang, Kamis (13/2).
Belum ada info lebih lanjut tentang perincian waktu penyanyi tersebut mengusulkan kasasi. Namun, permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari almanak terhitung keesokan harinya setelah putusan.
Dalam unggahan nan lain, dia juga menyoroti beberapa musisi, seperti Melly Goeslaw hingga Armand Maulana nan turut bersuara mengenai perkaranya alias menyoroti persoalan antara penyanyi dengan pembuat lagu.
Menurutnya, tidak banyak orang nan berani untuk berbincang dan melawan arus.
[Gambas:Video CNN]
"Tidak banyak orang nan punya keberanian untuk berbincang menentang korupsi terang-terangan nan menggerus sistem norma dan juga menentang keputusan nan absah secara hukum," kata Agnez.
"Itu lah kenapa saya menghormati Teh Melly, Kang Armand, dan beberapa orang lainnya nan menolak untuk diam."
Penyanyi berjulukan komplit Agnes Monica Muljoto itu kemudian menilai perkara nan menjeratnya saat ini adalah sebagai pengingat.
"Kebenaran bakal selalu menemukan jalannya," dia menegaskan.
CNNIndonesia.com telah meminta izin kepada Agnez Mo untuk mengutip unggahan tersebut.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan Agnez Mo wajib bayar denda Rp1,5 miliar setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa mengantongi izin Ari Bias selaku komposer.
Detail pelanggaran dan dendanya, seperti konser 25 Mei 2023 di Surabaya dengan denda Rp500 juta, kemudian konser 26 Mei 2023 di Jakarta Rp500 juta, dan konser 27 Mei 2023 di Bandung Rp500 juta.
Pihak Ari Bias menyatakan sudah pernah mengeluarkan gugatan terbuka dan tertutup kepada Agnez Mo untuk melarang menyanyikan lagu itu, tapi sang penyanyi disebut tetap tetap melakukannya.
Minola Sebayang selaku kuasa norma Ari Bias kemudian menekankan nan dipermasalahkan kliennya adalah soal izin dan denda, bukan mengenai royalti.
Terkait putusan, Agnez Mo sejak awal disebut tetap diberi kesempatan mengusulkan keberatan.
(chri)