Afpi Bantah Dugaan Kartel Pinjol, Kppu Bilang Begini

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merespon mengenai sanggahan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah adanya dugaan pelanggaran kartel kembang pinjaman daring di kalangan pelaku upaya pinjaman online (pinjol) nan tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan bahwa sanggahan dari AFPI tersebut nantinya bisa disampaikan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan. Adapun pada 29 Maret lampau KPPU tetap mengagendakan susunan Tim Majelis nan bakal memeriksa dan agenda sidang perdana perkara tersebut.

"Setiap sanggahan alias pembelaan tentunya bisa disampaikan di persidangan (sidang pemeriksaan pendahuluan)," kata saat dihubungi detikaicom, Rabu (14/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deswin menjelaskan, KPPU memperkarakan perbuatan pelaku upaya nan tergabung dalam AFPI tersebut lantaran pihaknya mempunyai bukti nan kuat adanya dugaan pelanggaran kartel kembang pinjaman daring di kalangan pelaku upaya pinjol pada periode 2020-2023.

"KPPU memperkarakan dalam AFPI lantaran bukti nan kuat atas adanya kesepakatan berbareng antar pelaku upaya nan semestinya bersaing, dalam menyepakati batas tarif alias fee," katanya.

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam pasal 5 dijelaskan bahwa pelaku upaya dilarang membikin perjanjian dengan pelaku upaya pesaingnya untuk menetapkan nilai atas suatu peralatan dan alias jasa nan kudu dibayar oleh konsumen alias pengguna pada pasar berkepentingan nan sama.

"Undang-undang melarang setiap kesepakatan nilai antar pelaku upaya secara mutlak. Jadi menyepakati tarif berbareng itu aja sudah salah, berasas undang-undang," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membantah adanya dugaan pelanggaran kartel suku kembang pinjaman daring di kalangan pelaku upaya pinjaman online (pinjol) nan tergabung dalam asosiasi selama tahun 2020 hingga 2023 nan ditujukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Tuduhan KPPU itu kan terjadinya kartel, alias kesepakatan nilai antara pelaku industri itu memang tidak terjadi," kata Sekjen AFPI Ronald Andi Kasim di Jakarta, Rabu (14/5/2024).

Ronald menjelaskan kesepakatan suku kembang sebesar 0,8% per hari pada periode tersebut tidak didapatkan dari hasil kongkalikong antara para pelaku industri. Ia menjelaskan kesepakatan tersebut lantaran didasari adanya praktik pinjol terlarangan nan dinilai merugikan para pelaku industri.

Kesepakatan tersebut, kata Ronald juga didapatkan dari hasil obrolan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mengatakan perihal ini juga lantaran belum adanya patokan dari OJK mengenai suku kembang tersebut.

"Jadi, pada saat itu, bukan para pelaku ini ngumpul, misalnya di ruangan ini, terus kita sepakat yuk, membatas maksimumnya berapa. Tidak seperti itu dan dinamika nan terjadi pada saat itu adalah, kita memang betul-betul sangat merasa dirugikan dengan praktik-praktik nan dilakukan oleh pinjol ilegal," katanya.

Sekretaris Jenderal AFPI periode 2018-2023, Sunu Widyatmoko Sunu menambahkan, penurunan kembang pinjaman tersebut juga merupakan pengarahan dari OJK nan menilai kembang pinjaman 0,8% tak jauh bedanya dengan kembang pinjaman online ilegal.

"Kita diminta untuk menurunkan, lantaran apa? Karena waktu itu OJK memandang pengaruh 0,8% ini tetap bisa dekat-dekat. Jadi gimana Pak solusinya? turun lagi 0,4%," katanya.

Sunu menambahkan, langkah OJK untuk meminta AFPI untuk menetapkan kembang pinjaman tersebut lantaran OJK belum adanya dasar norma nan kuat untuk mengatur perihal tersebut.

"Jadi itulah nan terjadi, masalah itu keluar dari AFPI nan kita mau pakai. Karena memang waktu itu OJK tidak mempunyai dasar norma nan kuat untuk mengatur bunga," katanya.

Kemudian, dia menjelaskan setelah adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) disahkan dan OJK menerbitkan SEOJK No. 19 Tahun 2023 nan secara definitif mengatur kembang pinjaman fintech sebesar 0,3% dan AFPI segera mencabut pemisah kembang maksimum tersebut dan menyelaraskan sepenuhnya dengan ketentuan regulator.

(kil/kil)

Selengkapnya