ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Salah satu nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak adalah mengenai pengelompokkan akses platform berasas usia anak. Klasifikasinya terbagi atas akibat rendah dan tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan pihaknya tetap mengkaji mengenai klasifikasi. Namun, dia menuturkan sejumlah platform telah alim dan membikin fitur nan unik untuk anak dan remaja.
"Sehingga kelak ketika kita lakukan klasifikasi. Kalau memang fitur untuk remaja, Kita bisa masukkan Klasifikasi nan lebih dengan resiko nan Medium," kata Meutya ditemui di area Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Kamis (31/7/2025).
Pemerintah memang memberikan waktu untuk platform untuk merespons aturan. Termasuk memperbaiki fitur di dalamnya agar bisa lebih ramah anak.
"Jadi kita juga gak mau buru-buru menilai kita beri waktu kepada platform Untuk memperbaiki fitur-fiturnya dan juga merespon PP itu," ujarnya.
Terkait kapan pengelompokkan bakal dipublikasikan, dia mengatakan tak mau terburu-buru. Namun bakal diumumkan dalam waktu dekat.
Meutya menegaskan prinsipnya patokan tersebut. Jadi bakal berhati-hati dan berkomunikasi pada semua pihak dari pemerintah, kementerian dan lembaga serta para platform.
"Jadi nan kita mau tuju adalah melaksanakan ini dengan baik. Sehingga memang kita banyak bicara dan itu memerlukan waktu Banyak berbicara dengan beragam pihak," dia menjelaskan.
Dalam kesempatan nan sama, Meutya mengatakan PP Tunas tersebut berisikan patokan untuk mengatur potensi anak dengan orang tidak dikenal, terpapar konten tidak sesuai untuk anak, potensi pemanfaatan anak, anacaman keamanan info pribadi anak, timbulnya adiksi untuk anak dan potensi gangguan kesehatan psikologis kepada anak-anak.
"Pada prinsipnya PP ini mengatur penundaan usia bagi masuknya anak-anak di ranah sosial media kepada usia nan dianggap sudah bisa dan sudah siap," tutur Meutya.
Kategori golongan usia
Pembatasan akses anak ke aplikasi di HP dan media sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam patokan tersebut dipaparkan juga pendapat pengelompokkan platform digital berasas akibat dan jenjang usia pengguna.
"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah bakal mengklasifikasikan akses berasas kategori akibat platform, ialah rendah, sedang, dan tinggi," jelasnya Menkomdigi Meutya Hafid.
Platform berisiko tinggi, seperti nan mengandung pornografi, kekerasan, alias rentan terhadap perundungan, bakal dikenakan pembatasan usia nan ketat. Berikut adalah kategori website dan aplikasi berasas PP Tunas:
- Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform nan sepenuhnya aman, seperti situs edukasi alias platform anak.
- 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan akibat rendah hingga sedang.
- 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan akibat tinggi, tetapi kudu dengan pendampingan orang tua.
- 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Namun, PP Tunas tidak menyebut secara definitif aplikasi nan termasuk kategori akibat rendah, sedang, alias tinggi. Platform seperti X, Instagram, alias YouTube kudu melakukan pertimbangan sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.
Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:
- berkontak dengan orang lain nan tidak dikenal;
- terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten nan rawan bagi keselamatan nyawa, dan konten lain nan tidak sesuai peruntukan Anak;
- eksploitasi Anak sebagai konsumen;
- mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
- adiksi;
- gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
- gangguan fisiologis Anak.
Jika Produk, Layanan, dan Fitur mempunyai nilai tingkat akibat tinggi pada salah satu alias lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori akibat tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua alias dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perintah Donald Trump, 3,5 Juta Orang Harus Serahkan Akun Media Sosial