Ada 3.858 Pengaduan Debt Collector Sektor Fintech, Ini Respon Ojk

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Penagihan debt collector tetap banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Keluhan tersebut banyak disampaikan oleh para pengguna di sosial media. Adapun posisi Januari hingga 13 Juni 2025, jumlah pengaduan terbanyak mengenai perilaku debt collector berasal dari sektor fintech dengan sebanyak 3.858 pengaduan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perihal itu disebabkan oleh para debitur nan mengkir bayar tagihannya.

"Penagihan nan dilakukan oleh pelaku Usaha jasa finansial dilandaskan kepada debitur nan wanprestasi sehingga perlu dipertimbangkan mengenai itikad tidak baik konsumen nan menjadi penyebab penagihan tersebut dilakukan," ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (1/8).

Pelaku upaya jasa finansial telah mengatur mengenai adanya sistem penagihan jika debitur wanprestasi dalam perjanjian produk alias jasa nan dilakukan antara pelaku upaya jasa finansial dan konsumen. Sementara konsentrasi OJK mengenai dengan proses penagihan nan kudu sesuai dengan patokan nan telah ditetapkan.

Wanita nan berkawan disapa Kiki ini mengatakan, OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan dan melakukan pengawasan secara intensif serta mengenakan hukuman atas pelanggaran ketentuan nan ditemukan.

Menurutnya, OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa finansial melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih nan tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat.

"OJK melakukan langkah-langkah baik secara preventif maupun kuratif," sebutnya.

Adapun langkah secara preventif, diantaranya, memperkuat izin nan mengatur mengenai tata langkah penagihan. Pada akhir Tahun 2023, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat.

"Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa pasal nan unik mengatur mengenai penagihan termasuk kewenangan dan tanggungjawab PUJK dalam melakukan penagihan kepada konsumen," ungkapnya:

Kemudian, lanjutnya, melakukan edukasi kepada konsumen dan masyarakat. Penagihan nan disebabkan oleh wanprestasi konsumen memerlukan tindakan edukasi kepada konsumen mengenai penggunaan produk dan/atau jasa finansial termasuk hal-hal nan menjadi kewenangan dan tanggungjawab konsumen.

"OJK memberikan pelindungan kepada konsumen nan mempunyai itikad baik dalam menjalankan kewenangan dan kewajibannya," imbuhnya.

Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan terhadap perilaku pelaku upaya jasa finansial termasuk gimana langkah penagihan nan dilakukan dan gimana perusahaan tersebut mengatur mengenai tata langkah dan etik penagihan.

"Hal ini menjadi salah satu cakupan pengawasan perilaku PUJK sesuai dengan product life cycle nan diatur didalam ketentuan nan berlaku," ucapnya.

Sedangkan secara kuratif, OJK melakukan langkah-langkah seperti penguatan Internal Dispute Resolution (IDR). OJK mewajibkan pelaku upaya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan nan diajukan oleh konsumen termasuk jika konsumen mengadu mengenai perilaku penagihan nan dilakukan oleh pelaku upaya ataupun pihak ketiga nan bekerja untuk pelaku usaha.

"PUJK tetap diwajibkan bertanggung jawab atas perilaku penagihan nan dilakukan oleh pihak ketiga. Kewajiban ini tertuang dalam beberapa ketentuan OJK nan mengatur mengenai pelindungan konsumen dan penanganan pengaduan nan dilakukan oleh PUJK," jelasnya.

Kemudian, juga melakukan penguatan External Dispute Resolution (EDR). Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan merupakan lembaga penyelesaian sengketa luar pengadilan nan berkuasa untuk menindaklajuti setiap sengketa antara konsumen dan PUJK termasuk jika pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan secara IDR.

"Dengan penguatan EDR ini diharapkan peran LAPS bakal semakin kuat guna membantu menyelesaikan setiap sengketa nan terjadi," tuturnya.

Sementara, mengenai pengenaan hukuman atas hasil pengawasan perilaku pelaku upaya jasa keuangan, perilaku penagihan nan tidak sesuai ketentuan bakal dikenakan hukuman sesuai dengan pelanggaran nan dilakukan.

"OJK tidak segan-segan untuk mengenakan hukuman administratif berat kepada PUJK jika PUJK terbukti melakukan pelanggaran ketentuan nan berlaku," ungkapnya.

Beberapa langkah tersebut diharapkan bakal mewujudkan salah satu kegunaan OJK untuk memberikan pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya dari perilaku penagihan nan tidak sesuai dengan ketentuan dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara pelindungan konsumen dan tumbuh kembangnya upaya PUJK.


(ayh/ayh)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article OJK Bakal Batasi Iklan Pindar, Harus nan Mendidik

Selengkapnya