ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia — Sebanyak 10-12 personil bursa (AB) tengah dalam proses menjadi liquidity provider. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Irvan Cahyadi mengatakan bahwa liquidty provider menjadi lini upaya baru bagi AB. "Prosesnya kami menyiapkan AB-nya, kita akan lihat review, audit. Harus memilki modal kerja Rp 100 miliar," kata Irvan dalam aktivitas CNBC Investment Forum 2025 di Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, AB nan berkedudukan sebagai liquidity provider kudu bisa membangun sistem. "Kami akan melakukan pendampingan dan menyiapkan mereka, dalam waktu dekat 1-3 AB yag kerja sama dengan perusahaan tercatat," lanjut Irvan.
Adapun Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan peraturan liquidity provider saham Peraturan ini mulai bertindak efektif pada 8 Mei 2025. Dalam patokan tersebut, disampaikan beberapa syarat nan wajib dipenuhi.
Pemberlakuan liquidity provider saham diketahui bermaksud untuk menciptakan pasar modal nan lebih teratur, wajar, dan efisien sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan beragam pemangku kepentingan.
"Peran Liquidity Provider menjadi sangat krusial dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan nilai wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah," ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (8/5/2025).
Secara umum, Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh aktivitas liqudity provider saham, termasuk di dalamnya payung norma atas kriteria saham nan dapat dikuotasikan oleh liquidity provider saham.
Kriteria saham nan dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, gelombang transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan esensial saham.
Setiap enam bulan sekali, BEI bakal menerbitkan daftar pengaruh liquidity provider saham nan berisi kumpulan saham terpilih berasas kriteria tertentu nan dapat dipilih oleh liquidity provider saham untuk dilakukan kuotasi setiap hari Bursa dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Melesat, Berhasil Sentuh Level 7.000
Next Article Apa Itu Bandar Saham? Simak Cara Kerjanya