Aceh Pakai Jalur Non-litigasi Soal 4 Pulau: Jika Tak Mempan Ke Prabowo

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, detikai.com --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) berbareng unsur DPR Aceh dan DPR hingga DPD RI asal Aceh menyepakati penyelesaian polemik empat pulau nan sekarang dimasukkan pemerintah pusat ke Sumatera Utara (Sumut), lewat jalur non-litigasi alias di luar pengadilan.

"Empat pulau itu kewenangan kita, wajib kita pertahankan, pulau itu milik kita, milik Aceh," kata Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, mengutip Antara, Jumat (16/6).

Pernyataan itu disampaikan Mualem usai melaksanakan rapat berbareng dengan DPR Aceh, Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh, Bupati Aceh Singkil, ustadz hingga akademisi Aceh, mengenai penyelesaian persoalan empat pulau di Aceh Singkil tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mualem menegaskan, ada tiga langkah nan bakal ditempuh untuk menyelesaikan sengketa pulau itu, pertama secara kekeluargaan, administratif, dan politis. Intinya, Kemendagri kudu mengembalikan empat pulau itu ke Aceh.

"Pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administratif dan politik," ujarnya.

Selain itu, kesepakatan rapat berbareng malam ini juga memutuskan bahwa Aceh tidak bakal membawa masalah pulau tersebut ke ranah pengadilan dalam perihal ini menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri ke PTUN (pengadilan tata upaya negara).

Mualem menuturkan pihaknya sudah menetapkan surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengenai keputusan nan memberikan pulau Aceh itu kepada Sumatera Utara.

"Poinnya (surat keberatan) itu, pertama kewenangan kita, bukti dan info kewenangan kita, kemudian secara historis kewenangan kita. Secara masyarakat kita, secara geografis kewenangan kita, saya rasa seperti itu, itu saja kita pertahankan," katanya.

Selain mengusulkan surat keberatan untuk Mendagri, Mualem juga bakal mengikuti rapat berbareng Mendagri untuk membahas persoalan pulau tersebut, direncanakan berjalan tanggal 18 Juni 2025.

Langsung minta ke Prabowo

Lebih lanjut, Mualem menegaskan jika upaya ini tidak menemukan kesepakatan alias pulau tersebut tidak dikembalikan untuk Aceh. Maka, selanjutnya bakal disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Itu langkah terakhir (bertemu Presiden), Insya Allah, itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya percaya (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insya Allah kita doakan bersama," ujarnya.

Ogah ketemu Bobby

Di sisi lain, Mualem juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau berjumpa Gubernur Sumut, Bobby Nasution untuk membahas masalah empat pulau tersebut.

"Tidak kita bahas, gimana kita duduk berbareng (Gubernur Sumut), itu kan kewenangan kita, kepunyaan kita, milik kita, wajib kita pertahankan, itu saja," kata Mualem.

Tak bakal ke PTUN

Sementara itu, perwakilan Forbes DPD-DPR RI asal Aceh, TA Khalid menyatakan mereka sudah bermufakat bahwa empat pulau itu memang betul milik Aceh berasas bukti-bukti nan ada, baik sejarah maupun dokumennya.

"Bukti-bukti sejarah dan lain sebagainya, empat pulau itu sah untuk kita (Aceh). Maka kami bermufakat untuk mempertahankan, dan wajib dikembalikan," katanya.

Dirinya menekan bahwa Aceh juga tidak bakal membawa masalah ini ke PTUN lantaran memang empat pulau tersebut sah kepunyaan Aceh.

"Tidak usah, ngapain ke PTUN, milik kita itu. Dan kita sudah sepakat melakukan langkah administratif, dan politis," demikian Khalid.

Prabowo akan ambil alih

Prabowo disebut akan mengambil alih polemik perebutan empat pulau antara Aceh dan Sumut itu. Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan Prabowo bakal menyelesaikan persoalan itu secepatnya.

"Maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. Dalam perihal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya bakal diselesaikan," kata Hasan di kantornya, Senin (16/6).

Prabowo juga bakal mengeluarkan peraturan nan mengikat dan mempertegas persoalan pemisah wilayah di sana.

"Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan nan mengikat soal pemisah wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan nan mengikat soal pemisah wilayah," katanya.

Hasan pun menegaskan bahwa keputusan presiden itu harus diterima oleh semua pihak.

Sebelumnya, persoalan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berjalan lama. Keduanya saling klaim kepemilikan. Adapun empat pulau tersebut ialah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Aceh, saat ini tetap terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

(antara/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya