8 Lagu Yang Bikin Mie Gacoan Bali 'tersandung' Pelanggaran Hak Cipta

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 30 Jul 2025 14:02 WIB

Ada delapan lagu nan dilaporkan dalam kasus pelanggaran kewenangan cipta, terdiri dari lima lagu Indonesia dan tiga lagu asing. Ilustrasi. 8 Lagu nan Bikin Mie Gacoan Bali 'Tersandung' Pelanggaran Hak Cipta. (Pixabay/AlexanderStein).

Denpasar, detikai.com --

Polda Bali telah menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses selaku pemegang operasional Mie Gacoan di Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kewenangan cipta musik dan lagu.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan kasus itu berasal dari pengaduan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024.

"Kemudian dilakukan penyelidikan, dan kemudian di tingkatkan ke investigasi sesuai dengan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025," kata Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (21/7).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali, Kombes Teguh Widodo menyatakan, ada delapan lagu nan dilaporkan dalam kasus ini. Delapan lagu tersebut terdiri dari lima lagu Indonesia dan tiga lagu asing.

Lagu-lagu Indonesia nan dilaporkan yakni, Tak Selalu Memiliki (Lyodra), Begini Begitu (Maliq & D'Essentials), Hapus Aku (Giring Nidji), Kupu-Kupu (Tiara Andini), dan Satu Bulan (Bernadya).

Sementara lagu asing nan ikut dilaporkan adalah Firework dan Wide Awake (Katy Perry), serta Rude (Magic).

(kdf/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya