ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melaporkan sebanyak 700 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural telah dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi selama Januari 2025.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyampaikan bahwa dari 700 PMI nan dideportasi dari Arab Saudi, terdapat 600 orang lebih telah tiba di tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
"Ini kan minggu lampau jika tidak salah ya, kita menerima juga sekitar 500-an. Hari ini 146 orang dan ini memang bagian dari kerja-kerja teman-teman Kementerian Luar Negeri serta menjadi tanggungjawab kami," terangnya seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan bahwa upaya penjemputan nan dilakukan pemerintah terhadap ratusan PMI ini merupakan corak komitmen dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.
"Karena kita tidak punya kerja sama dengan Arab Saudi, mereka berangkat rata-rata setelah 2015. Itu artinya, semuanya nonprosedural berangkatnya, tapi ini bagian dari tanggung jawab negara, lantaran ini penduduk kita," ucapnya.
Kasus pendeportasian alias pemulangan secara paksa terhadap pekerja migran Indonesia nan dilakukan pemerintah Arab Saudi hingga sekarang telah mencapai 600 lebih orang.
"Jangan sampai mereka acapkali nonprosedural, minta maaf ya. Mungkin bisa jadi juga kadang-kadang ada modus bolak-balik-bolak itu untuk mendapatkan duit tambahan," tuturnya.
"Karena kan gini, jika lewat makelar itu, mereka dapat duit misalnya Rp5 juta, ini duit mereka Rp25 juta nih dari kami, padahal sebenarnya enggak. Nanti duit itu dipotong dari penghasilan mereka, jadi ini sebenarnya, istilahnya udah masuk kategori TPPO," tambahnya.