ARTICLE AD BOX
Jadi intinya...
- Dahlan Iskan dan Nany Wijaya jadi tersangka kasus penggelapan serta pemalsuan surat.
- Kuasa norma Dahlan sayangkan berita tersangka beredar tanpa pemberitahuan resmi.
- Penetapan tersangka diduga mengenai PKPU dan upaya 'pembunuhan karakter'.
detikai.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengenai dugaan pengelapan dan pemalsuan surat. Tak hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW), ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tulis arsip nan ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy.
Kuasa norma Dahlan Iskan pun angkat bicara. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.
"Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berkuasa mengenai info nan beredar di media mengenai status norma pengguna kami," kata kuasa norma Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Juli 2025.
Kemudian, kuasa norma Dahlan Iskan, Johannes Dipa, mempertanyakan motif di kembali berita penetapan tersangka terhadap kliennya nan beredar luas di media.
Ia menduga langkah tersebut bisa saja berangkaian dengan upaya norma perdata berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan diajukan Dahlan terhadap pihak pelapor.
"Apakah penetapan ini mempunyai keterkaitan dengan permohonan PKPU nan sebelumnya diajukan oleh pengguna kami terhadap pelapor? Atau apakah perihal ini berangkaian dengan sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim hari ini? Ini nan menjadi pertanyaan besar kami,” kata Johannes dalam pernyataan tertulis nan diterima, Selasa 8 Juli 2025.
Kuasa norma Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto juga angkat bicara.
"Klien kami adalah pemegang saham berasas akta jual beli tertanggal 12 November 1998. Sebanyak 72 lembar saham dibeli dari Anjarani dan Ned Sakdani dengan nilai total Rp 648 juta," ujar Billy Handiwiyanto di Surabaya, ditulis Kamis 10 Juli 2025.
Berikut sederet respons kuasa norma Dahlan Iskan dan Nany Wijaya usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka dihimpun Tim News detikai.com:
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan memenuhi panggilan tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dahlan Iskan bakal diperiksa sebagai saksi dalam investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di P...
1. Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan tersangka mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan mengenai dugaan pengelapan dan pemalsuan surat. Tak hanya Dahlan, mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya (NW) ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," tulis arsip nan ditandatangani Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Arief Vidy.
Secara rinci, Menteri BUMN periode 2011-2014 itu diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan alias pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan alias penggelapan dalam kedudukan juncto penggelapan dan alias pencucian uang.
Selain Dahlan Iskan, Polda Jawa Timur juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya sebagai tersangka.
Dalam arsip itu disebutkan, interogator bakal melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka ini untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah peralatan bukti nan berangkaian dengan perkara.
2. Kuasa Hukum Dahlan Iskan Sebut Belum Dapatkan Kabar Resmi
Kuasa norma Dahlan Iskan angkat bicara mengenai pemberitaan nan menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus nan tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.
"Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berkuasa mengenai info nan beredar di media mengenai status norma pengguna kami," kata kuasa norma Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Rabu 3 Juli 2025.
Jika info tersebut benar, pihaknya menyayangkan kenapa pemberitahuan belum disampaikan kepada mereka selaku pihak nan secara langsung terkait.
"Namun justru berita tersebut telah beredar luas di publik dan media. Kami juga menyayangkan pihak-pihak nan memberitakan tidak menerapkan prinsip cover both side, alias menjelaskan terlebih dulu kepada kami sebelum menyiarkan buletin tersebut," ujarnya.
Kuasa norma menjelaskan bahwa Dahlan Iskan terakhir diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni 2025 dalam pemeriksaan tambahan.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa norma mengusulkan permohonan agar pemeriksaan ditangguhkan sementara lantaran perkara perdata nan tetap melangkah antara pihak kliennya dan pelapor, nan disebut Bu Nany.
"Permohonan ini dikabulkan penyidik, dan pemeriksaan terhadap pengguna kami pun ditangguhkan. Oleh lantaran itu, kami merasa heran dan mempertanyakan kenapa tiba-tiba muncul berita gelar perkara pada 2 Juli 2025, padahal pengguna kami tidak pernah diundang alias diberi tahu," tegasnya.
3. Kuasa Hukum Pertanyakan Kaitan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan dengan Permohonan PKPU
Kuasa norma Dahlan Iskan, Johannes Dipa, mempertanyakan motif di kembali berita penetapan tersangka terhadap kliennya nan beredar luas di media.
Ia menduga langkah tersebut bisa saja berangkaian dengan upaya norma perdata berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nan diajukan Dahlan terhadap pihak pelapor.
"Apakah penetapan ini mempunyai keterkaitan dengan permohonan PKPU nan sebelumnya diajukan oleh pengguna kami terhadap pelapor? Atau apakah perihal ini berangkaian dengan sertijab pejabat di lingkungan Ditreskrimum Polda Jatim hari ini? Ini nan menjadi pertanyaan besar kami," kata Johannes dalam pernyataan tertulis nan diterima, Selasa 8 Juli 2025.
Menurut Johannes, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi apa pun mengenai status norma Dahlan Iskan, meski info penetapan tersangka telah beredar di publik. Ia menyayangkan kenapa pihak kuasa norma justru tidak mendapatkan konfirmasi terlebih dulu dari otoritas penegak hukum.
"Kalau betul pengguna kami ditetapkan sebagai tersangka, kami sangat menyayangkan lantaran tidak ada surat pemberitahuan resmi, padahal kami adalah pihak nan secara langsung terkait. nan terjadi justru berita tersebut lebih dulu beredar di media," ujarnya.
Ia juga menyoroti proses gelar perkara nan disebut-sebut berjalan pada 2 Juli 2025. Menurut Johannes, Dahlan Iskan tidak pernah menerima undangan alias pemberitahuan untuk datang dalam proses tersebut.
"Terakhir, pengguna kami diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni lalu. Kami apalagi telah mengusulkan permohonan agar pemeriksaan ditangguhkan lantaran ada perkara perdata nan berjalan. Permohonan itu dikabulkan penyidik. Lalu kenapa tiba-tiba dikabarkan telah ada gelar perkara dan penetapan tersangka?," ujarnya.
Lebih jauh, Johannes mengungkap bahwa perkara ini sebelumnya telah dibahas dalam gelar perkara unik di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025. Dalam forum tersebut, kuasa norma pelapor disebut menyatakan bahwa nan dilaporkan adalah pihak lain, bukan Dahlan Iskan.
"Namun sekarang, pengguna kami diposisikan seolah sebagai terlapor, apalagi disebut sudah menjadi tersangka. Ini ganjil dan tidak sejalan dengan laporan polisi nan ada," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Dahlan Iskan mempunyai kontribusi besar dalam membesarkan Jawa Pos dan semestinya mendapat perlakuan norma nan adil.
"Kami bakal terus memantau perkembangan perkara ini dan mengambil langkah norma nan diperlukan. Kami juga membujuk semua pihak untuk menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah," pungkas Johannes.
4. Terkesan Dipaksakan, Kuasa Hukum Sebut Dahlan Iskan Tersangka Upaya Pembunuhan Karakter
Kuasa norma dari Dahlan Iskan dan Nani Wijaya angkat bicara mengenai status kliennya nan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jatim, mengenai tindak pidana pemalsuan surat dan alias penggelapan dalam kedudukan juncto penggelapan dan alias pencucian uang.
Kuasa Hukum dari Nani Wijaya, Billy Handiwiyanto menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan kliennya sebagai tersangka oleh interogator Polda Jatim.
"Jika pengguna kami sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka ada tanggungjawab bagi interogator untuk memberitahukan kepada kami selaku terlapor," ujarnya di Surabaya, Rabu malam 9 Juli 2025.
"Sampai detik ini kami belum menerima tap TSK (tersangka). Biasanya kita bakal dikirimi Tap TSK nan menjelaskan kapan penetapan itu dilakukan dan sebagainya. Itu kudu dikirimkan secara resmi," imbuh Billy.
Dalam kasus ini, lanjut Billy, kliennya dilaporkan oleh pihak Jawa Pos mengenai dengan penggelapan dalam jabatan. Saat ditanya apakah Dahlan termasuk dalam pelaporan tersebut, dia menyatakan jika sesuai dengan laporan nan diterimanya, laporan itu hanya menyebut jika nan dilaporkan adalah Nany Wijaya dan kawan-kawan.
"Dalam laporan itu, hanya tertulis nan dilaporkan Nany Wijaya dan kawan-kawan saja. Untuk pak Dahlan kami tidak tahu," ucapnya.
Terkait dengan upaya norma selanjutnya, Billy mengatakan bakal mengirimkan surat resmi pada penyidik, mempertanyakan kejelasan status dari kliennya.
"Kami bakal segera berkirim surat untuk mempertanyakan kejelasan status dari pengguna kami," ujarnya.
5. Kuasa Hukum Kaget Jadi Tersangka
Kuasa norma mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku kliennya selama ini dianggap bukanlah pihak nan dilaporkan dan hanya berstatus saksi dari orang lain nan menjadi terlapor.
Menurut Dipa, kasus ini berasal dari adanya laporan dengan pelapor atas nama Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Pelapor, dalam perkara tersebut hanya melaporkan mantan Direktur Jawa Pos Nany Wijaya (NW) atas kepemilikan saham sebuah tabloid.
"Kaget kenapa jadi tersangka. Klien kami bukan terlapor. Terlapor hanya NW," ucapnya.
Dalam perkara laporan tersebut, Dahlan sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi. Sejauh ini, Dahlan kooperatif ketika menjalani pemeriksaan. Bahkan, Dahlan pernah diperiksa hingga tengah malam.
"Pernah gelar perkara dan dijelaskan bahwa nan dilaporkan itu hanya saudari NW," ujarnya.
Dipa menjelaskan, sebelumnya dia meminta agar perkara ini ditangguhkan lebih dulu. Sebab, tetap ada sengketa keperdataan.
Mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan, resmi mengusulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Jawa Pos ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Jangan-jangan ini lantaran masalah gugatan PKPU," kata Dipa.
Ia menilai, penetapan tersangka ini terkesan dipaksakan. Ini juga merupakan pembunuhan karakter terhadap Dahlan Iskan.
"Kenapa pihak lain (media) nan dikasih tahu terlebih dulu. Sedangkan pihak mengenai tidak diberi tahu. Kalau memang betul-betul tersangka, kami bakal ambil langkah-langkah nan kami anggap perlu," tandas Dipa.
6. Kuasa Hukum Jelaskan Duduk Perkara Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Ditetapkan Jadi Tersangka
Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Widjaja dilaporkan oleh PT Jawa Pos atas dugaan penggelapan dan pemalsuan surat mengenai kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers (DNP), perusahaan media nan membawahi sebuah tabloid nasional.
Sengketa tersebut nan menjadi titik awal perkara hingga membikin mantan Menteri BUMN dan Nany Wijaya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Klien kami adalah pemegang saham berasas akta jual beli tertanggal 12 November 1998. Sebanyak 72 lembar saham dibeli dari Anjarani dan Ned Sakdani dengan nilai total Rp 648 juta," ujar Kuasa norma Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto di Surabaya, ditulis Kamis 10 Juli 2025.
Billy menceritakan, pembelian pertama saham di PT DNP tersebut diakui menggunakan pinjaman dari PT Jawapos, bakal tetapi sudah dilakukan pembayaran hingga lunas melalui enam cek berurutan dalam periode 6 bulan.
"Pada Desember 2018 pengguna kami melakukan penambahan modal di PT DNP dengan langkah setoran penambahan modal menggunakan duit pribadi. Komposisi saham di PT DNP pun berubah menjadi 264 lembar saham atas nama Nany Widjaja dan 88 lembar saham atas nama Dahlan Iskan," ucapnya.
Billy melanjutkan, masalah muncul pada 2008 ketika Dahlan Iskan meminta Nany untuk menandatangani akta pernyataan no 14 tahun 2008 bahwa saham PT DNP adalah milik PT Jawa Pos.
Surat tersebut dibuat sebagai bagian dari strategi go public Dahlan Iskan, nan rupanya rencana tersebut gagal, padahal sudah dibuatkan akta pembalatannya dengan nomor 65 tahun 2009.
"Hal ini juga diperkuat keterangan Dahlan Iskan dalam jawaban di gugatan nan sedang berlangsung," ujar Billy.
Billy mengatakan, akta no 14 tahun 2008 tersebut secara norma bertentangan dengan UU penanaman modal pasal 33 ayat 1 nan bersuara penanaman modal dalam negeri dan asing nan melakukan penanaman dalam corak PT dilarang membikin perjanjian dan alias pernyataan nan menegaskan kepemilikan saham dalam PT untuk dan atas nama orang lain.
"Dan juga pasal 48 ayat 1 UU Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan perseroan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk," ucapnya.
Data Administrasi Hukum Umum (AHU) menunjukkan bahwa sejak 1998 hingga saat ini, pemegang saham PT DNP hanya tercatat atas nama Nany Widjaja dan Dahlan Iskan. "Nama PT Jawa Pos tidak pernah ada dalam arsip resmi," ujar Billy.
Surat pernyataan 2008 itu sekarang digunakan sebagai dasar pelaporan pidana oleh PT Jawa Pos terhadap Nany dan Dahlan. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 263, 266, 372, dan 374 KUHP, serta TPPU juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
7. Kuasa Hukum Jelaskan Gugatan Berjalan di Pengadilan
Billy menyebut bahwa pihaknya sudah melapor ke Biro Wasidik Mabes Polri. Pada 13 Februari 2025, dilakukan gelar perkara nan juga dihadiri kuasa norma PT Jawapos dan direksi.
"Hasil gelar perkara menyarankan pendalaman para pihak dan kejelasan posisi pemegang saham. nan mana pendalaman berupa BAP Dahlan Iskan nan merupakan saksi kunci belum diselesaikan," ucapnya.
"Termasuk dua kali permohonan pengajuan mahir nan diajukan pihak nany widjaja belum mendapat tanggapan. Sedangkan pihak pelapor sudah diperiksa keterangan mahir sebanyak 3 orang," imbuh Billy.
Saat ini, gugatan perdata mengenai pengesahan kepemilikan saham PT Dharma Nyata Pers sedang melangkah di pengadilan. Pihak Nany menggugat PT Jawa Pos untuk memperjelas status kepemilikan mereka di PT DNP.
Oleh lantaran itu, Billy menilai penetapan tersangka sangat prematur. Karena sidang perdata baru bakal memasuki agenda pembuktian
“Menurut Perma Nomor 1 Tahun 1956, semestinya pidana ditangguhkan dulu lantaran perdata belum selesai. Tapi ini justru dipaksakan. Kami tidak menolak proses hukum, tapi kudu sesuai prosedur,” ujarnya.
Diketahui, Dahlan Iskan dan Nany Widjaja ditetapkan sebagai tersangka berasas arsip nan ditandatangani oleh Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Arief Vidy, pada Senin (7/7/2025).
Keduanya dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP jo. Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggelapan dalam kedudukan jo. penggelapan dan/atau pencucian uang.