6 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo May Day Semarang

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 03 Mei 2025 18:26 WIB

Polrestabes Semarang menetapkan enam tersangka kerusuhan saat tindakan May Day 2025. Polisi menuding para tersangka terafiliasi golongan Anarko. Polrestabes Semarang menetapkan enam orang tersangka kasus kerusuhan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Kamis 1 Mei lalu. Ilustrasi (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)

Jakarta, detikai.com --

Polrestabes Semarang menetapkan enam orang tersangka kasus kerusuhan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025, Kamis 1 Mei lalu.

"Kami amankan beberapa orang nan diidentifikasi terlibat dalam massa anarkis. Kami amankan waktu itu sebanyak 14 orang. Berdasarkan dua perangkat bukti cukup memenuhi status ditetapkan sebagai tersangka enam orang" kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Syahduddi di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (3/5), dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahduddi menuding enam tersangka ini terafiliasi dengan golongan Anarko. Ia mengaku menemukan grup WA nan digunakan para tersangka untuk konsolidasi.

"Kami juga temukan WA grup nan mengindikasikan mereka golongan anarko bertuliskan 'FMIPA' bagian anarko. Terungkap dalam grup WA ini ada 18 orang, kami bakal melakukan penelusuran peran mereka. Kalau terbukti pidana bakal proses tuntas dan tegas," ujarnya.

Enam orang itu terdiri dari lima mahasiswa dan satu penduduk biasa. Para tersangka itu adalah MAS (22) penduduk Kalimantan Barat nan berkedudukan memberikan pengarahan agar kelompoknya berpakaian serba hitam. MAS juga melakukan konsolidasi pada malam sebelum aksi,

Selanjutnya, KM (19) penduduk Jakarta Pusat nan ikut dalam konsolidasi. KM melempar pagar untuk menghalangi petugas saat aksi. Kemudian ADA (22) penduduk Bekasi nan membantu KM mengangkat pagar besi taman dan melempar petugas dengan botol air mineral.

Lalu, ANH (19) tinggal di Banyumanik Semarang, melempar batu dan menendang petugas kepolisian. Kemudian, MJR (21) penduduk Banten nan melempar batu dan besi kepada petugas.

Terakhir, AZG (21) penduduk Banyumanik Kota Semarang, nan melempar botol air minum bungkusan dan potongan besi serta memukul petugas kepolisian.

Enam tersangka itu dihadirkan dalam konvensi pers Jateng. Sejumlah peralatan bukti pun turut diperlihatkan, diantaranya, sepatu, paving, pagar, jejak petasan, hingga kayu.

Baca buletin selengkapnya di sini.

(fra/fra/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya