ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat daftar G di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan, dalam satu bulan, para tersangka bisa menjual obat daftar G hingga Rp1 juta.
Yefta mengatakan, tersangka nan diamankan merupakan para penjual obat daftar G. Tersangka menjual daftar G tanpa izin alias melanggar Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan).
"Tersangka nan sudah diamankan total jumlah 27 tersangka," ujar Yefta kepada detikai.com, Senin 21 April 2025.
Dia menjelaskan, dari 27 tersangka nan diamankan polisi menemukan 43.215 butir beragam macam obat dari beragam merek. Yefta menyebut, tersangka menjual obat daftar G kepada kalangan masyarakat di wilayah norma Polres Metro Depok.
"Target pembelinya bermacam dari bermacam golongan, mulai dari nan dibawah umur sampai di dewasa juga," papar Yefta.
Menurut dia, 27 tersangka penjual obat daftar G mempunyai background pekerja lepas ataupun buruh. Para penjual obat daftar G berasal dari suatu wilayah di luar Kota Depok.
"Rata-rata memang anak sekolah (pembeli) ya mungkin, lebih tepatnya mungkin digunakan untuk orang-orang nongkrong ya sering nongkrong, ya mungkin anak sekolah ataupun remaja lah bisa disampaikan," kata Yefta.
Diduga, lanjut dia, para tersangka telah mempunyai pengguna tetap berasas dari penjualan nan dilakukan cash on delivery.
Berikut sederet kebenaran mengenai Polres Depok ungkap penjual obat daftar G dihimpun Tim News detikai.com:
Viral sebuah video nan menampilkan seorang preman sedang memalak supir truk ekspedisi di jalur Pantura. Pasca viral, preman tersebut langsung ditangkap polisi.
1. Tetapkan 27 Orang Jadi Tersangka
Jajaran Satres Narkoba Polres Metro Depok menangkap 27 tersangka penjual obat daftar G di Kota Depok. Dalam satu bulan, para tersangka bisa menjual obat daftar G hingga Rp1 juta.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan, tersangka nan diamankan merupakan para penjual obat daftar G. Tersangka menjual daftar G tanpa izin alias melanggar undang-undang kesehatan.
"Tersangka nan sudah diamankan total jumlah 27 tersangka," ujar Yefta kepada detikai.com, Senin 21 April 2025.
2. Temukan Puluhan Butir Obat Berbagai Merek
Yefta menjelaskan, dari 27 tersangka nan diamankan polisi menemukan 43.215 butir beragam macam obat dari beragam merek. Tersangka menjual obat daftar G kepada kalangan masyarakat di wilayah norma Polres Metro Depok.
"Target pembelinya bermacam dari bermacam golongan, mulai dari nan dibawah umur sampai di dewasa juga," ucap Yefta.
Para tersangka menjual obat daftar G dengan berkamuflase sebagai pedagang warung kelontong maupun sembako. Namun seiring perkembangan teknologi, para tersangka menjual obat daftar G dengan sistem cash on delivery (COD).
"Ya toko kelontong, namun sekarang berubah lagi berevolusi, dia melayani juga COD," kata Yefta.
Pada sistem COD, para tersangka bakal membikin janji dengan calon pembeli di suatu tempat. Nantinya penjual bakal memberikan obat daftar G kepada pembeli di letak nan telah disepakati bersama.
"Jadi orangnya (penjual) menunggu di suatu tempat, nongkrong gitu, kelak para pembelinya mendatangi nan bersangkutan," terang Yefta.
3. Tersangka Penjual dan Sebagian Pemakai
Yefta mengungkapkan, para tersangka nan ditangkap merupakan para penjual, namun terdapat beberapa tersangka nan turut menggunakan obat tersebut. Hal itu berasas hasil tes urine nan dilakukan Satres Narkoba Polres Metro Depok.
"Hasil dari tes urine ada beberapa nan juga menggunakan dan penjual," ungkap Yefta.
Para tersangka nan ditangkap merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Metro Depok dari masyarakat maupun pengembangan mandiri. Sat Narkoba Polres Metro Depok tetap menyelidiki tokoh pendistribusi obat daftar G kepada para tersangka.
"Untuk keterlibatan penyuplai nya sementara kita dalami, tetap dalam rangka penyelidikan, ini nan kita lakukan mulai dari Maret sampai April ini," tutur Yefta.
4. Tersangka Beragam Background, Ada 9 TKP
Yefta mengatakan, 27 tersangka penjual obat daftar G mempunyai background pekerja lepas ataupun buruh. Para penjual obat daftar G berasal dari suatu wilayah di luar Kota Depok.
"Rata-rata memang anak sekolah (pembeli) ya mungkin, lebih tepatnya mungkin digunakan untuk orang-orang nongkrong ya sering nongkrong, ya mungkin anak sekolah ataupun remaja lah bisa disampaikan," terang Yefta.
Diduga para tersangka telah mempunyai pengguna tetap berasas dari penjualan nan dilakukan cash on delivery. Sat Narkoba Polres Metro Depok menangkap para penjual obat daftar G di sembilan kecamatan Kota Depok.
"Terdiri dari 9 TKP di keseluruhan Polres Depok ya, maksudnya 9 Kecamatan, rincinya kurang lebih ya dari 9 Kecamatan itu," papar Yefta.
Yefta menjelaskan, para tersangka nan tertangkap saat dimintai keterangan cukup tertutup. Tersangka tidak mau memberitahukan pemasok obat daftar G nan diedarkan di wilayah norma Polres Metro Depok.
"Mereka ini cukup tahan tutup mulut ya saya rasa, jadi mereka pun belum sepenuhnya kooperatif untuk membuka siapa dalang-dalangnya," ucap Yefta.
5. Penyelidikan Terus Dilakukan
Meskipun begitu, lanjut Yefta, Sat Narkoba Polres Metro Depok bakal terus melakukan penyelidikan terhadap pemasok obat daftar G.
Menurut dia, peredaran obat daftar G nan dijual kepada kalangan masyarakat Kota Depok cukup mengkhawatirkan, sehingga Sat Narkoba Polres Metro Depok berupaya menekan peredaran pembelian obat daftar G tanpa izin.
"Sifatnya jika kita bisa sampaikan mengkhawatirkan kan, semua ancaman di semua wilayah sebenarnya sama, semua peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang kan sifatnya sama setiap tempat ya. Kalau misalnya ada nan jual, mungkin juga ada peminatnya, jadi jika kita sampaikan mengkhawatirkan juga alias kita betul-betul darurat, sih sepertinya tidak," ucap Yefta.
Yefta menambahkan, para tersangka bisa menjual obat daftar G dalam satu bulan mencapai Rp800 ribu hingga Rp1 juta. Para tersangka bakal dijerat undang-undang kesehatan terbaru, ialah nomor 17 tahun 2023, Pasal 435 dan Pasal 436.
"Ancaman balasan dari 5 tahun penjara sampai 12 tahun penjara," pungkas Yefta.