5 Fakta Terkait Jpu Kpk Bacakan Tuntutan Hasto Kristiyanto, Dituntut Penjara 7 Tahun Dan Denda Rp600 Juta

Sedang Trending 11 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis pengadil menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto mengenai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW personil DPR RI Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah alias merintangi langsung alias tidak langsung investigasi perkara korupsi dan melakukan korupsi," kata jaksa.

Sementara itu, JPU membacakan berkas tuntutan atas terdakwa Hasto Kristiyanto mengenai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Ada sejumlah poin perbuatan nan diyakini berangkaian dengan perkara tersebut.

JPU pun hanya membacakan pokok-pokok isi dari tuntutan dalam 1.300 laman berkas itu. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto awalnya mengulas bahwa ketidakejujuran nan terjadi di masa lampau merupakan utang kebenaran untuk saat ini dan nan bakal datang.

"Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih merujuk pada perangkat bukti nan telah terungkap di persidangan," tutur Wawan di Pengadilan Tipikot Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," sambungnya.

Berikut sederet kebenaran mengenai tuntutan JPU terdakwa Hasto Kristiyanto mengenai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan investigasi dihimpun Tim News detikai.com:

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto didakwa menjadi dalang penyuapan pergantian antar waktu personil DPR periode 2019-2024 nan melibatkan Harun Masiku. Jaksa juga menyebut Hasto merintangi proses investigasi dengan menghilangkan peralatan bukti.

1. Dituntut Penjara 7 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis pengadil menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto mengenai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW personil DPR RI Harun Masiku.

"Menuntut agar supaya majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah alias merintangi langsung alias tidak langsung investigasi perkara korupsi dan melakukan korupsi," kata jaksa.

2. Bacakan Tuntutan Hasto, Ulas Perbuatan Halangi Penyidikan Harun Masiku

JPU dari KPK membacakan berkas tuntutan atas terdakwa Hasto Kristiyanto mengenai kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan. Ada sejumlah poin perbuatan nan diyakini berangkaian dengan perkara tersebut.

JPU pun hanya membacakan pokok-pokok isi dari tuntutan dalam 1.300 laman berkas itu. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto awalnya mengulas bahwa ketidakejujuran nan terjadi di masa lampau merupakan utang kebenaran untuk saat ini dan nan bakal datang.

"Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa, tetapi lebih merujuk pada perangkat bukti nan telah terungkap di persidangan," tutur Wawan di Pengadilan Tipikot Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

"Bahwa tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pembelajaran agar kesalahan-kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," sambungnya.

Jaksa KPK Takdir Suhan kemudian membeberkan perbuatan Hasto Kristiyanto nan diyakini mengenai upaya menghalangi investigasi perkara suap Harun Masiku dan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang perintangan penyidikan.

Dia menyebut, terdakwa Hasto telah memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponsel.

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, interogator juga menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, ialah tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan info mengenai Harun Masiku dengan dihilangkannya HP nan berisi jejak kejahatan tersebut, maka interogator tidak dapat merangkai kebenaran secara norma mengenai dengan investigasi perkara Tersangka Harun Masiku," kata Takdir.

3. Jaksa KPK Ulas Perbuatan Hasto Halangi Penyidikan

Secara rinci, perbuatan Hasto Kristiyanto adalah pada 8 Januari 2020, terdakwa melalui Nurhasan selaku penjaga keamanan instansi DPP PDIP memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel ke dalam air dan memintanya menunggu di instansi DPP PDIP agar keberadaannya tidak diketahui KPK.

Kemudian, Hasto memerintahkan pula Kusnadi selaku staf kesekretariatan DPP PDIP untuk menenggelamkan ponselnya, nan diyakini sebagai upaya menghilangkan bukti keterlibatan dan keberadaan Harun Masiku.

Selanjutnya, pada 10 Juni 2024, Sekjen PDIP itu menghadiri panggilan pemeriksaan di KPK dan membawa ponsel dalam kondisi kosong, sebagai upaya mengelabui penyidik. Dia diyakini menitipkan ponsel lain kepada Kusnadi sebagai antisipasi upaya paksa KPK.

"Dengan demikian, kami berpendapat, unsur mencegah, merintangi, alias menggagalkan secara langsung alias tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan telah dapat dibuktikan," ujarnya.

4. Hasto Samarkan Jejak Komunikasi dengan Harun Masiku

Selain itu, Takdir turut mengulas dugaan Hasto Kristiyanto menggunakan nomor luar negeri dalam rangka menyamarkan jejak komunikasi dengan Harun Masiku.

"Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku nan tetap berproses, ialah adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan interogator KPK nan menangani perkara Harun Masiku," ungkapnya.

Sementara dalam kebenaran persidangan, ditemukan adanya komunikasi Hasto Kristiyanto dengan Kusnadi, dengan nama samaran Sri Rejeki Hastomo untuk Hasto dan Gara Bhaskara untuk Kusnadi.

"Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku nan seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku," Takdir menandaskan.

5. Sidang Pleidoi Dijadwalkan Digelar 10 Juli 2025

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan pleidoi alias nota pembelaan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar pada Kamis, 10 Juli 2025.

"Majelis telah berembuk dan lantaran sudah ditetapkan rencana persidangan untuk terdakwa mengusulkan pembelaan pada Kamis, 10 Juli 2025," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025, seperti dilansir dari Antara.

Sebelum mengetuk palu untuk menunda persidangan hingga pekan depan, Hakim Rios menyakan kepada tim kuasa norma Hasto apakah bisa memenuhi agenda sidang tersebut.

Tim kuasa norma Hasto menyatakan bisa memenuhi agenda persidangan tersebut dan Hakim Rios pun mengetuk palu nan menandakan sidang ditunda hingga pekan depan.

"Sidang ditunda sampai waktu nan ditentukan tersebut," ujarnya.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) nan digelar pada Kamis 3 Juli 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK menuntut balasan 7 tahun penjara terhadap Hasto Kristiyanto atas dugaan perintangan investigasi dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Selengkapnya