ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Jadwal pelantikan kepala wilayah terpilih mundur dari semula direncanakan bakal dilakukan pada 6 Februari 2025.
Komisi II DPR RI pun pada Senin 3 Februari 2025 memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan mengenai pengunduran agenda pelantikan kepala wilayah pada 18-20 Februari mendatang.
Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengatakan, rencana pengunduran pelantikan kepala wilayah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan, lantaran tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan agenda pelantikan.
"DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua mengenai kepemiluan kudu melibatkan DPR dan mitra kerja," terang Toha dalam keterangan persnya, Senin 3 Februari 2025.
Dia menegaskan, pengunduran agenda pelantikan kepala daerah tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu.
"Jadi, pengunduran itu keputusan sepihak Kemendagri," ucap Toha.
Anggota Komisi II DPR RI lainnya Saidin, menyemprot Mendagri Tito Karnavian lantaran memutuskan secara sepihak soal penundaan agenda pelantikan kepala wilayah terpilih.
"Kami sebagai personil Komisi II mungkin Fraksi PAN, baru minggu lampau Senin kita rapat sudah kita sepakati ini bahwa pelantikan ini kita putuskan tanggal 6 (Febuari)" kata Saidin saat rapat kerja dengan Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.
"Artinya apa? Kita sepakat tanggal 6 (Febuari) untuk dilantik. Tahu-tahu Pak Mendagri sepihak menganulir persoalan ini tanpa konfirmasi, tanpa menyebut ketua alias personil Komisi II," sambungnya.
Mendagri Tito Karnavian pun angkat bicara. Dia mengaku sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai opsi tanggal penyelenggaraan pelantikan kepala wilayah terpilih di Pilkada Serentak 2024.
Tito mengatakan, pihaknya mengusulkan tiga opsi tanggal, dan Prabowo memilih satu tanggal pelantikan kepala wilayah ialah pada Kamis 20 Februari 2025 mendatang.
"Dari situ kita membikin mengancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari) hari kamis tanggal 20," kata Mendagri.
Berikut sederet kebenaran mengenai mundurnya agenda pelantikan kepala wilayah terpilih dihimpun Tim News detikai.com:
Pemerintah memastikan pelantikan Kepala Daerah hasil pilkada 2024 nan tidak digugat di Mahkamah Konstitusi namalain non-sengketa batal digelar pada 6 Februari mendatang. Hal itu dikarenakan, Mahkamah Konstitusi bakal mempercepat putusan sela.
1. Komisi II DPR Panggil Mendagri
Komisi II DPR pada Senin 3 Februari 2025 memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk meminta penjelasan mengenai pengunduran agenda pelantikan kepala wilayah pada 18-20 Februari mendatang.
Anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengatakan, rencana pengunduran pelantikan kepala wilayah pada 18-20 Februari 2025 itu menyalahi aturan, lantaran tidak melibatkan Komisi II DPR RI dalam penentuan agenda pelantikan.
"DPR RI (Komisi II) tidak dilibatkan dalam pemunduran jadwal. Ini menyalahi aturan, bahwa semua mengenai kepemiluan kudu melibatkan DPR dan mitra kerja," terang Toha dalam keterangan persnya, Senin 3 Februari 2025.
Dia menegaskan bahwa pengunduran agenda pelantikan kepala wilayah tidak sesuai dengan keputusan rapat antara Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Jadi, pengunduran itu keputusan sepihak Kemendagri.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 22 Februari 2025 lalu, Komisi II DPR RI berbareng Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyimpulkan bahwa pelantikan sebanyak 296 kepala wilayah terpilih hasil pilkada serentak 2024 nan tidak ada sengketa MK dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara oleh Presiden.
Memang, kata Toha, konklusi RDPU itu mengabaikan Putusan MK No.27/PUU-XXII/2024 nan menyatakan bahwa pelantikan kepala wilayah secara serentak dilakukan setelah MK menyelesaikan perselisihan hasil pilkada untuk perkara nan tidak dapat diterima dan ditolak.
"Kecuali bagi daerah-daerah nan dalam sengketa di MK diputuskan penyelenggaraan pemilihan ulang, alias pemungutan bunyi ulang, alias penghitungan bunyi ulang," bebernya.
Terhadap putusan MK ini, sebelum RDPU digelar, Fraksi PKB DPR RI telah meminta agar RDPU alim terhadap Putusan MK, meskipun Putusan MK mengenai pemilu alias pilkada kategori open legal policy, alias DPR dapat melakukan constitutional engenering, selama tidak berlawanan UUD 1945.
"Kesimpulan RDPU juga berupaya menganulir Perpres Nomor 80 Tahun 2024 nan memerintahkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada serentak 2024 bakal dilaksanakan secara serentak pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota bakal berjalan serentak pada 10 Februari 2025," kata Toha.
Ketentuan dasar Pelantikan termaktub dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. a) Pasal 163 (1),
Terkait Pasal 164 (1) dan Pasal 164B, Fraksi PKB dapat mengusulkan Pelantikan Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakilnya dilakukan secara serentak oleh Presiden di Ibu Kota Negara. Dengan alasan, efisiensi anggaran negara, serta efektifitas keahlian pusat dan daerah.
Namun, ketika RDPU memutuskan pelantikan kepala wilayah dilakukan secara berjenjang dan dimulai pada 6 Februari bagi kepala wilayah nan tidak bentrok di MK, Fraksi PKB mengikuti putusan itu.
"Tapi, Kemendagri tiba-tiba berencana mengundurkan agenda pelantikan pada 18-20 Februari tanpa membahas perubahan itu dengan Komisi II," kata dia.
"Itu jelas menyalahi aturan. Untuk itu, kami panggil Mendagri agar menjelaskan rencana pengunduran agenda pelantikan," sambungnya.
Toha menambahkan, kabarnya MK berencana membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Mantan Wakil Bupati Sukoharjo dua periode itu mengatakan, perlu dipikirkan sedari awal nasib wilayah nan berasas putusan MK kudu melakukan PSU alias Pilkada ulang, termasuk dua wilayah nan bakal menyelenggarakan Pilkada Ulang akibat kalah dengan kotak kosong.
Toha mengusulkan agar pelantikan diserentakkan untuk tahap kedua. Selain itu, akibat dari perubahan UU Pilkada agar pada keberkalaan 5 tahunan selanjuthya (Pilkada 2029) derah-daerah nan mengikuti pelantikan serentak tahap II, bakal ikut pilkada serentak dengan pelantikan serentak tahap I.
"Usulan ini dimaksudkan agar tidak lagi mengacaukan Keserentakan Pilkada Nasional nan telah dirancang dalam 5 gelombang (2015, 2017, 2018, 2020, 2014)," tandas Toha.
2. Komisi II DPR Semprot Mendagri Tito Karnavian Soal Penundaan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saidin menyemprot Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran memutuskan secara sepihak soal penundaan agenda pelantikan kepala wilayah terpilih.
Padahal, dalam rapat kerja pada 22 Januari 2025 dengan Komisi II DPR RI sudah diketok bersama-sama pelantikan kepala wilayah terpilih dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
"Kami sebagai personil Komisi II mungkin Fraksi PAN, baru minggu lampau Senin kita rapat sudah kita sepakati ini bahwa pelantikan ini kita putuskan tanggal 6 (Febuari)" kata Saidin saat rapat kerja dengan Kemendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI.
"Artinya apa? Kita sepakat tanggal 6 (Febuari) untuk dilantik. Tahu-tahu Pak Mendagri sepihak menganulir persoalan ini tanpa konfirmasi, tanpa menyebut ketua alias personil Komisi II," sambungnya.
Dia pun memperingati Tito agar perihal tersebut tidak terulang kembali. Sebab, mitra Kemendagri adalah Komisi II DPR RI. Sebagai mitra, segala keputusan nan sudah diputuskan harua dibahas bersama-sama jika adanya perubahan.
"Ke depan jangan sampai seperti ini lagi. Kalau sudah kita putuskan, Pak Mendagri bicara dulu di sini baru kita bicara di luar. Kan begitu Pak Menteri. Ini dapat info dibawa keluar. Kami ini ketinggalan. Kali ini kita minta lagi untuk pelantikan tanggal berapa lagi, semestinya ini tidak elok," tegas Saidin.
3. Komisi II DPR Serahkan Keputusan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah kepada Pemerintah
Komisi II DPR RI berbareng Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati tanggal pelantikan kepala wilayah hasil pilkada serentak 2024. Tanggal pelantikan dibuat elastis dan diserahkan kepada pemerintah.
Kepala wilayah nan dilantik adalah wilayah pemilihan sudah tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Serta sudah ada hasil putusan alias ketetapan dismissal dari MK.
"Pelantikan serentak gubernur dan wakil gubenur, bupati, dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 untuk provinsi/kabupaten/kota nan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi dan berasas hasil putusan alias ketetapan dismissal MK RI serta telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri bakal dilaksanakan pelantikan serentak oleh Presiden Republik Indonesia di ibu kota negara, selain bagi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala wilayah di Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima membacakan konklusi rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara itu, kepala wilayah nan tetap dalam proses sengketa bakal digelar pelantikan usai putusan MK nan berkekuatan norma tetap.
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 nan tetap dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi bakal dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan norma tetap dengan tetap mempertimbangkan prinsip pelantikan secepatnya dan prinsip keserentakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ujar Aria.
Komisi II juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto merevisi Peraturan Presiden mengenai agenda dan tata langkah pelantikan kepala daerah.
"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang agenda dan tata langkah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota," ucap Aria.
Komisi II juga bakal mengagendakan rapat unik membahas pertimbangan Pilkada 2024 pada rapat kerja selanjutnya.
Sementara itu, mengenai agenda pelantikan kepala wilayah hasil Pilkada 2024, Komisi II DPR menyerahkan kepada pemerintah. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nan bakal mengumumkan agenda pelantikan kepala wilayah serentak.
"Pengumuman resminya bakal disampaikan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri," kata Rifqi.
4. Mendagri Sebut Prabowo Pilih Pelantikan Kepala Daerah Digelar Serentak 20 Februari 2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto mengenai opsi tanggal penyelenggaraan pelantikan kepala wilayah terpilih di Pilkada Serentak 2024.
Tito mengatakan, pihaknya mengusulkan tiga opsi tanggal, dan Prabowo memilih satu tanggal pelantikan kepala wilayah ialah pada Kamis 20 Februari 2025 mendatang.
"Dari situ kita membikin mengancer tanggal 18, 19, 20 dan saya lapor ke Presiden dan Pak Presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari) hari kamis tanggal 20," kata Mendagri dalam rapat berbareng Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sementara mengenai letak pelantikan kepala daerah, Tito menegaskan bakal digelar di Ibu Kota Negara. Saat ini kepastian letak pelantikan kepala wilayah tetap dibahas.
"Masalah tempatnya sedang dibicarakan. Tapi nan jelas di ibu kota negara," kata dia.
Tito menyebut ibu kota negara saat ini tetap Jakarta. Sebab, Perpres IKN saat ini tetap belum dijalankan.
"Saya juga mau menegaskan di sini lantaran saya lihat di buletin macam-macam ibu Kota negara dianggap IKN Nusantara. Sesuai dengan UU tentang Ibu Kota Negara IKN bahwa IKN menjadi ibu kota perpindahan itu dibuat dulu dengan Perpres itu ada komanya itu dengan Perpres, selagi Perpresnya belum operasional sebagai Ibu Kota Negara maka Ibu Kota Negara tetap ada di Jakarta," ucap Tito Karnavian.
Tito menuturkan, kepala wilayah nan bakal dilantik pada 20 Februari adalah kandidat terpilih nan tidak bentrok di Mahkamah Konstitusi (MK) maupun nan bentrok tetapi sudah mendapatkan putusan dismissal.
Kepala wilayah nan dimaksud yakni, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota termasuk untuk Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Aceh.
"Akan dilaksanakan serempak oleh bapak Presiden untuk bapak gubernur, bupati, wali kota nan non-sengketa 296 ditambah nan dismissal kita enggak tahu jumlahnya itu digabung hanya satu kali," ucap Tito memungkasi.
5. Wakil Ketua DPR Tegaskan Supaya Lebih Banyak nan Dilantik
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco angkat bicara mengenai agenda pelantikan kepala wilayah nan mundur dari semula 6 Februari 2025. Dasco mengaku DPR sudah menerima berita soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilkada.
Menurut Dasco, penjadwalan pelantikan lebih baik menunggu keputusan dari MK. Menurutnya, mundurnya agenda pelantikan bakal memperbanyak jumlah kepala wilayah nan bakal dilantik.
"Kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah, mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula," ujar Dasco.
Nantinya, penghitungan ulang bakal dilakukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan jdwal terbaik dan tetap di bulan Februari.
"Yang pasti juga di bulan Februari," kata dia.
Saat ini, kata Dasco, ketua DPR menunggu pengajuan surat dari Komisi II untuk melakukan rapat dengan Mendagri dan KPU mengenai penjadwalan ulang tanggal pelantikan.
"Nanti bakal berkirim surat Komisi II kepada pimpinan. Dan rasanya jika mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan," pungkasnya.