ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 13 Mar 2025 04:50 WIB

Jakarta, detikai.com --
Empat anggota Polda Metro Jaya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan lantaran terlibat kasus dugaan perzinaan hingga penipuan.
Keempat personil nan dipecat itu ialah Bripda A mengenai kasus perzinaan. Kemudian, Bripka PR, Aipda BR, serta Aipda UW mengenai kasus penipuan.
Upacara pemecatan keempat personil tersebut dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Rabu (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kembali prestasi nan diperoleh oleh rekan-rekan, pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya kudu melaksanakan PTDH terhadap empat orang personil dari Satker Polda Metro Jaya," kata Karyoto dikutip dari keterangan tertulis.
"Pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH ini merupakan hukuman administratif nan diberikan kepada personil nan telah terbukti melakukan pelanggaran serius," imbuhnya.
Karyoto menyampaikan hukuman pemecatan itu diambil untuk menegakkan disiplin di lingkungan Polda Metro Jaya dan menjaga nama baik lembaga Polri.
Selain itu, hukuman tersebut dijatuhkan demi mencegah tindakan perseorangan nan bertentangan dengan kode etik dan patokan nan bertindak di kepolisian.
Karyoto berambisi pemberian hukuman ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh personil Polda Metro Jaya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan.
"Saya berambisi perihal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala corak pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ujarnya.
Lebih lanjut, Karyoto turut mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga profesionalisme dalam setiap aspek tugas kepolisian.
(tsa/dis)
[Gambas:Video CNN]