320 Ribu Driver Ojol Jadi Peserta Bpjs Ketenagakerjaan

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hingga Mei 2025, baru ada 320 ribu pengemudi ojek online (driver ojol) nan masuk menjadi peserta aktif. Angka ini melampaui sasaran awal sebanyak 250 ribu dari total 2 juta driver ojol nan dibidik.

"Jadi 320 ribu itu seluruh ojek. Tadinya 250 ribu, 12,5 persen dari 2 juta nan sasaran kami. Tapi sudah naik, 320 ribu per Mei 2025," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro dalam aktivitas Recruitment Digital di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Pramudya menjelaskan iuran bulanan dari program ini ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua program perlindungan bagi driver ojol, ialah agunan kecelakaan kerja dan agunan kematian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dia kecelakaan kerja, jika dia memerlukan perawatan pengobatan di rumah sakit, seluruh biaya-biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung sesuai dengan kebutuhan medis nan dibutuhkan peserta sampai nan dinyatakan sembuh dan bisa bekerja kembali," kata Pramudya.

Apabila terjadi kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan bakal memberikan penggantian penghasilan senilai Rp1 juta per bulan, sesuai proporsional berapa hari tidak bekerja.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan danasiwa pendidikan bagi anak-anak driver ojek online (ojol). Beasiswa ini bertindak andaikan driver ojol mengalami kecelakaan kerja hingga abnormal tetap permanen alias meninggal.

Lalu, bagi driver ojol nan abnormal tetap lantaran kecelakaan kerja mendapatkan santunan Rp 56 juta. Kemudian, bagi driver ojol nan meninggal lantaran kecelakaan kerja, santunannya diserahkan ke mahir waris sebesar Rp 48 juta. Sementara untuk driver ojol nan wafat lantaran sakit, diberikan santunan sebesar Rp 42 juta.

Dia berambisi seluruh driver ojol dapat menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir tahun nanti. Adapun beberapa skema nan telah disiapkan. Pertama, pendaftaran mandiri. Kedua, kerja sama dengan aplikator. Ketiga, kerja sama dengan pemerintah daerah.

"Kerjasama dengan aplikator-aplikator ini, dengan sistem tadi, setiap penghasilan itu disisihkan untuk mereka siapa untuk membayarkan iurannya. Sekarang ini banyak juga, kita bakal anggap ini pemerintah daerah, pemerintah kota, kabupaten, provinsi, nan punya program inisiatif untuk memberikan perlindungan kepada warganya. Karena pekerja-pekerja online ini juga warganya mereka saja nan layak," tambah Pramudya.

(rea/rrd)

Selengkapnya