3 Fakta Terkait Presiden Prabowo Cabut Empat Izin Tambang Nikel Di Raja Ampat

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Belakangan ini ramai soal izin tambang nikel sejumlah perusahaan di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Presiden Prabowo Subianto pun akhirnya memutuskan mencabut empat izin upaya pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat tersebut.

Hal tersebut dibahas Presiden Prabowo saat rapat terbatas berbareng kementerian mengenai di Hambalang, Jawa Barat, Senin 9 Juni 2025.

"Kemarin Bapak Presiden memimpim rapat terbatas salah satu membahas IUP di Kabupaten Raja Ampat. Atas persetujuan Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah bakal mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konvensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Konferensi pers ini dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pemerintah membujuk semua pihak kritis dan bijak dalam menerima info mengenai aktivitas tambang nikel Raja Ampat. Pemerintah juga berterima kasih kepada aktivis lapangan nan menyampaikan informasi.

"Kita semua kudu mesti kritis, waspada dalam menerima informasi-informasi publik dan mencari kebenaran-kebenaran obyektif di lapangan," kata Mensesneg Prasetyo.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan, aktivitas pertambangan empat perusahaan tersebut dinilai melanggar patokan lingkungan di area geopark.

"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa nan disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. nan kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini kudu kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," ucap Bahlil.

Berikut sederet kebenaran mengenai Presiden Prabowo cabut izin tambang nikel di Raja Ampat dihimpun Tim News detikai.com:

Pemerintah resmi mencabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kabar tersebut diungkap oleh Mensesneg Prasetyo Hadi.

1. Cabut Izin Empat Perusahaan

Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut empat izin upaya pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya per Selasa 10 Juni 2025. Hal ini dibahas Prabowo saat rapat terbatas berbareng kementerian mengenai di Hambalang, Jawa Barat, Senin 9 Juni 2025.

"Kemarin Bapak Presiden memimpim rapat terbatas salah satu membahas IUP di Kabupaten Raja Ampat. Atas persetujuan Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah bakal mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konvensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Konferensi pers ini dihadiri Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Pemerintah membujuk semua pihak kritis dan bijak dalam menerima info mengenai aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Pemerintah juga berterima kasih kepada aktivis lapangan nan menyampaikan informasi.

"Kita semua kudu mesti kritis, waspada dalam menerima informasi-informasi publik dan mencari kebenaran-kebenaran obyektif di lapangan," ujar Prasetyo.

Ada lima perusahaan nan menjalankan upaya pertambangan di Kabupaten Raja Ampat. Berikut daftarnya:

1. PT Gag Nikel

Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berasas SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 nan bertindak hingga 30 November 2047.

Perusahaan ini telah mempunyai arsip AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lampau Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A nan diterbitkan tahun lampau oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sementara itu, IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dikeluarkan tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020. Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 Ha, dengan 135,45 Ha telah direklamasi. PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah lantaran tetap menunggu publikasi Sertifikat Laik Operasi (SLO).

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Perusahaan ini mengantongi IUP Operasi Produksi berasas SK Menteri ESDM No. 91201051135050013 nan diterbitkan pada 7 Januari 2024 dan bertindak hingga 7 Januari 2034. Wilayahnya mempunyai luas 1.173 Ha di Pulau Manuran. Untuk aspek lingkungan, PT ASP telah mempunyai arsip AMDAL pada tahun 2006 dan UKL-UPL di tahun nan sama dari Bupati Raja Ampat. Perusahaan dengan Izin dari Pemerintah Daerah

4. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Perusahaan ini merupakan pemegang IUP dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013 nan bertindak selama 20 tahun hingga 26 Februari 2033 dan mencakup wilayah 2.193 Ha di Pulau Batang Pele. Kegiatan tetap tahap eksplorasi (pengeboran) dan belum mempunyai arsip lingkungan maupun persetujuan lingkungan.

5. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT KSM mempunyai IUP dengan dasar norma SK Bupati No. 290 Tahun 2013, nan bertindak hingga 2033 dengan wilayah seluas 5.922 Ha. Untuk penggunaan kawasan, perusahaan tersebut memegang IPPKH berasas Keputusan Menteri LHK tahun 2022. Kegiatan produksi dilakukan sejak 2023, namun saat ini tidak terdapat aktivitas produksi nan berlangsung.

6. PT Nurham

Pemegang IUP berasas SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025 ini mempunyai izin hingga tahun 2033 dengan wilayah seluas 3.000 hektare di Pulau Waegeo. Perusahaan telah mempunyai persetujuan lingkungan dari Pemkab Raja Ampat sejak 2013. Hingga sekarang perusahaan belum berproduksi.

2. Empat Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut Prabowo, PT Gag Nikel Tak Termasuk

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya mulai Selasa 10 Juni 2025. Kegiatan pertambangan empat perusahaan tersebut dinilai melanggar patokan lingkungan di area geopark.

"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa nan disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. nan kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini kudu kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam konvensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

Dia mengakui izin aktivitas pertambangan diberikan pemerintah kepada empat perusahaan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai area geopark. Bahlil menyampaikan empat dari lima perusahaan nan IUP-nya dicabut yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawai Sejahtera Mining.

Sementara itu, pemerintah tak mencabut IUP PT Gag Nikel. Bahlil menjelaskan PT Gag Nikel melakukan aktivitas pertambangan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Untuk PT GAG lantaran itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan nan menurut dari hasil pertimbangan tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya," ujarnya.

Meski begitu, Bahlil memastikan pemerintah bakal mengawasi ketat aktivitas pertambangan nan dilakukan PT Gag Nikel di Raja Ampat. Mulai dari, AMDAL, reklamasi, hinhga terumbu karang tak boleh rusak lantaran aktivitas pertambangan.

"Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi unik dalam implementasinya, jadi amdalnya kudu ketat, reklamasi kudu ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi lenyap mengenai urusan di Raja Ampat," jelas Bahlil.

3. Tetap Beroperasi di Raja Ampat, Prabowo Minta PT Gag Nikel Diawasi Ketat

Presiden Prabowo Subianto mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel empat dari lima perusahaan nan beraksi di Kabupaten Raja Ampat, selain PT Gag Nikel. Meski begitu, Prabowo meminta agar aktivitas pertambangan PT Gag Nikel diawasi ketat.

"Sekalipun Gag tidak kita cabut (IUP-nya), tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi unik dalam implementasinya," kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan pemerintah bakal mengawasi ketat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengenai aktivitas tambang PT Gag Nikel. Selain itu, kata dia, reklamasi dan terumbu karang di Raja Ampat bakal diawasi agar tidak rusak.

"Jadi AMDAL-nya kudu ketat, reklamasi kudu ketat tidak boleh rusak terumbu karang. Jadi kita betul-betul awasi lenyap mengenai urusan di Raja Ampat," ujarnya.

Menurut dia, aktivitas pertambangan dan AMDAL PT Gag Nikel sesuai patokan berasas pertimbangan Kementerian ESDM. Untuk itu, PT Gag Nikel diizinkan pemerintah untuk tetap beraksi di area Raja Ampat.

"Itu Alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga lantaran itu juga adalah bagian dari aset negara," ucap Bahlil.

Adapun empat dari lima perusahaan nan IUP-nya dicabut yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining. Empat perusahaan tersebut dinilai melanggar patokan lingkungan di area geopark.

"Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa nan disampaikan oleh Menteri LHK pada kami itu melanggar. nan kedua, kita juga turun cek di lapangan kawasan-kawasan ini kudu kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga konservasi," kata Bahlil.

Selengkapnya