ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Apakah itu?
Untuk diketahui, Pergub itu untuk menggantikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799/2004 nan dinilai sudah tidak relevan.
Dilihat detikai.com, Pergub tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Adapun Pergub ini diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib manajemen proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin alias keterangan melakukan perceraian" demikian bunyi Keputusan Pergub tersebut, dikutip Jumat 17 Januari 2025.
"Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," sambungnya.
Pergub tersebut terdiri atas delapan bab, mencakup beragam ketentuan mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin alias keterangan perceraian, hingga kewenangan atas penghasilan serta pendelegasian wewenang.
Pada Bab II, disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Jakarta nan telah menikah diwajibkan untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung.
Berikut sederet kebenaran mengenai Pemprov Jakarta keluarkan Pergub ASN Boleh Poligami dihimpun Tim News detikai.com:
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membeberkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 29,328 triliun, bakal cari pada Jumat pekan ini senilai Rp 29,328 triliun.
1. Pemprov Jakarta Terbitkan Pergub Baru, Bolehkan ASN Poligami hingga Atur Izin Perceraian
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799/2004 nan dinilai sudah tidak relevan.
Dilihat detikai.com, Pergub tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Adapun Pergub ini diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib manajemen proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin alias keterangan melakukan perceraian. Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," demikian bunyi Keputusan Pergub tersebut, dikutip Jumat 17 Januari 2025.
Pergub tersebut terdiri atas delapan bab, mencakup beragam ketentuan mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin alias keterangan perceraian, hingga kewenangan atas penghasilan serta pendelegasian wewenang.
Pada Bab II, disebutkan bahwa ASN di lingkungan Pemprov Jakarta nan telah menikah diwajibkan untuk melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Pelanggaran terhadap tanggungjawab ini dapat dikenai balasan disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, pada Bab III Pasal 4 Pergub tersebut dijelaskan ASN nan bakal beristri lebih dari satu orang wajib mendapat izin dari atasan. Jika ASN mengenai melakukan poligami tanpa izin, bakal dikenai hukuman berat.
"Pegawai ASN laki-laki nan bakal beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat nan Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan," demikian isi Pergub tersebut.
"Pegawai ASN nan tidak melakukan tanggungjawab memperoleh izin dari Pejabat nan Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis balasan disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan," lanjutan isi Pergub.
2. Soal Izin Poligami
Adapun izin poligami bagi ASN bisa diberikan oleh atasan, jika ASN nan berkepentingan bisa memenuhi syarat nan tertulis di Pasal 5.
Syarat itu antara lain argumen nan mendasari perkawinan, meliputi istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat abnormal badan alias penyakit nan tidak dapat disembuhkan, alias istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan.
Selanjutnya, mendapatkan persetujuan istri alias para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan nan cukup untuk membiayai para istri dan para nak, sanggup bertindak setara terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, serta mempunyai putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kemudian, ada lima poin nan membikin ASN tak diberikan izin poligami. Hal itu tertulis di Pasal 6. Adapun rinciannya, bertentangan dengan ajaran/peraturan kepercayaan nan dianut Pegawai ASN nan bersangkutan, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Lalu, bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, argumen nan dikemukakan bertentangan dengan logika sehat, dan/atau mengganggu penyelenggaraan tugas kedinasan.
3. Bunyi Pergub Baru Lengkap
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan patokan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu pasalnya mengatur soal syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta nan mau mempunyai istri lebih dari satu namalain poligami. Salah satunya, mendapat rekomendasi alias izin dari atasan.
Namun jika izin tidak diberikan, tetapi pegawai tersebut tetap berpoligami, maka pegawai mengenai bakal terkena hukuman sesuai dengan patokan berlaku.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernnur Nomor 2 tahun 2025 nan ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Dalam Pergub tertulis Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta 2025. Dalam keputusan itu, rancangan pergub ini masuk dalam jenis 'Rancangan Pergub Baru' nan dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Berikut bunyi patokan pada Pasal 4 tersebut:
1. Pegawai ASN laki-laki nan bakal beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat nan berkuasa sebelum melangsungkan perkawinan.
2. Pegawai ASN nan tidak melakukan tanggungjawab memperoleh izin dari pejabat nan berkuasa sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis balasan disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam perihal ditemukan argumen nan meringankan alias memberatkan bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), balasan disiplin dijatuhkan berasas hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan akibat pelanggaran.
4. Pejabat nan berkuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Aturan mengenai izin berpoligami untuk ASN laki-laki di lingkungan Pemprov Jakarta juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 nan terdiri dari dua ayat.
Berikut bunyi dari ayat (1):
Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan andaikan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Alasan nan mendasari perkawinan:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. Istri mendapat abnormal badan alias penyakit nan tidak dapat disembuhkan; atau
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan;
b. Mendapat persetujuan istri alias para istri secara tertulis;
c. Mempunyai penghasilan nan cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. Sanggup bertindak setara terhadap para istri dan para anak;
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang
Berikut isi, dari ayat (2):
Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan kepercayaan nan dianut Pegawai ASN nan bersangkutan;
b. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Alasan nan dikemukakan bertentangan dengan logika sehat; dan/atau
e. Mengganggu penyelenggaraan tugas kedinasan.