ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - SMAN 4 Kota Serang, Banten menarik perhatian publik setelah unggahan di akun IG @savesmanfourkotser viral dilihat ratusan ribu netizen. Dalam unggahan itu menyebut, di sekolah ini terdapat dugaan pelecehan seksual nan terjadi dari pembimbing ke siswa.
Tidak hanya itu, dalam unggahannya juga menyoroti nasib guru honorer nan tidak dianggap oleh pihak sekolah, intoleransi beragama, ekstrakurikuler nan dibiarkan meninggal hingga adanya pungutan liar (pungli).
Berbagai macam persoalan di sekolah milik pemerintah itu juga diunggah oleh salah alumninya, Tito Tri Kadafi, melalui akun instagramnya. Dia mengaku tidak kaget dengan tudingan pelecehan seksual oleh oknum pembimbing di SMAN 4 Kota Serang, pungutan liar hingga diskriminasi.
"Ada beberapa siswa nan mengalami kekerasan seksual dari seorang guru, tetapi ketika korban speak up malah di suruh maafin dan jangan bilang ke orang tua, pola pikirnya dimana? Ketika mendengar buletin itu jujur saya empati, tetapi enggak kaget, lantaran terjadi juga di angkatan saya," ujar Tito, mengutip akun instagramnya, Rabu 9 Juli 2025.
Pihak sekolah rupanya tidak menampik dengan kekacauan nan ada, terutama pelecehan seksual nan dilakukan oknum pembimbing SMAN 4 Kota Serang ke muridnya.
Namun mereka mengaku semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melaporkannya ke polisi ataupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
Meski begitu, salah satu korban pelecehan seksual nan diduga dilakukan oleh pembimbing di SMAN 4 Kota Serang melapor ke Polresta Serkot pada Sabtu, 12 Juli 2025. Saat peristiwa itu terjadi, korban SL tetap di bawah umur. Saat ini, dia sudah berumur 19 tahun.
"Benar kami Polresta Serang Kota telah menerima laporan polisi mengenai peristiwa dugaan pelecehan seksual di salah satu SMA NEGERI di Kota Serang," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin, Minggu 13 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tiga orang nan dimintai keterangan sebagai saksi, tergambar gimana oknum pembimbing di sekolah ini melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya. Insiden itu diperkirakan terjadi pada Jumat 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.15 wib, di ruang olahraga.
Berikut sederet kebenaran mengenai kasus dugaan pelecehan dari pembimbing ke siswa nan terjadi di SMAN 4 Kota Serang dihimpun Tim News detikai.com:
Pria lanjut usia nan diduga melecehkan bocah berumur 9 tahun di Purwakarta, Jawa Barat. Penangkapan kakek cabul itu berasas laporan family dan keluhan kakak korban nan viral di media sosial.
1. Santer Dugaan Pelecehan Seksual, Ternyata Punya Segudang Permasalahan
Kacaunya bumi pendidikan di SMAN 4 Kota Serang muncul di media sosial (medsos), melalui unggahan di akun IG @savesmanfourkotser nan telah dilihat ratusan ribuan netizen.
Dalam unggahannya, akun tersebut menyebut di SMAN 4 Kota Serang terdapat pelecehan seksual dari pembimbing ke siswa, nasib pembimbing honorer nan tidak dianggap oleh pihak sekolah, intoleransi beragama, ekstrakurikuler nan dibiarkan meninggal hingga adanya pungutan liar (pungli).
Berbagai macam persoalan di sekolah milik pemerintah itu juga diunggah oleh salah alumninya, Tito Tri Kadafi, melalui akun instagramnya. Dia mengaku tidak kaget dengan tudingan pelecehan seksual oleh oknum pembimbing di SMAN 4 Kota Serang, pungutan liar hingga diskriminasi.
"Ada beberapa siswa nan mengalami kekerasan seksual dari seorang guru, tetapi ketika korban speak up malah di suruh maafin dan jangan bilang ke orang tua, pola pikirnya dimana? Ketika mendengar buletin itu jujur saya empati, tetapi enggak kaget, lantaran terjadi juga di angkatan saya," ujar Tito, mengutip akun instagramnya, Rabu 9 Juli 2025.
Tito juga mengaku tidak pernah mendapat training dan support dari sekolah ketika mengikuti sebuah kompetisi. Tetapi, jika dia menjadi juara, pihak sekolah selalu menjadi garda terdepan dan selalu meminta bagian dari bingkisan tersebut.
Mantan ketua OSIS SMAN 4 Kota Serang itu bercerita ada beberapa siswa nan mendapat kekerasan seksual dan persoalan lainnya. Sejak lulus, dia berjanji tidak mau kembali ke sekolahnya itu, lantaran mengalami trauma dengan beragam persoalan nan ada. Kini, dia tinggal dan beraktivitas di Australia.
"Mungkin terkesan berlebihan, tapi, bagi saya, sekolah harusnya jadi ruang aman, dalam posisi ini enggak dapat itu, saya dapat trauma dan mungkin nan dialami oleh teman-teman korban lainnya," jelasnya.
2. Pihak Sekolah Tidak Menampik
Pihak sekolah tidak menampik dengan kekacauan nan ada, terutama pelecehan seksual nan dilakukan oknum pembimbing SMAN 4 Kota Serang ke muridnya. Namun mereka mengaku semua sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak melaporkannya ke polisi ataupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.
"Bukan berfaedah jika sudah tenteram secara kekeluargaan lampau kudu bersambung (ke hukum), tidak juga. Pada dasarnya persoalan dinamika pada saat kita melakukan pembinaan, kita mau anak-anak punya karakter nan bagus," ujar Plt Kepala SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, di ruangannya, pada Selasa 8 Juli 2025.
Dugaan pelecehan seksual nan dilakukan oknum pembimbing SMAN 4 Kota Serang itu terjadi pada 2023 silam, di masa kepemimpinan Ade Suparman, sebagai kepala sekolah.
Saat itu, dia sengaja tidak melaporkan dugaan pelecehan seksual ke polisi maupun BKD, dengan alasan, ASN tidak bisa serta merta diberhentikan, lantaran ada pembinaan nan kudu di lewati terlebih dahulu.
"Kami tidak bisa langsung memberhentikan PNS. Harus ada proses, dilihat tingkat pelanggaran dan melalui pembinaan terlebih dulu oleh BKD. Bener enggak terjadi pelecehan (seksual)? Pernah terjadi bener, itu tahun 2023, iya betul itu pas saya tetap menjabat," ujar Ade Suparman, dilokasi nan sama, Selasa 8 Juli 2025.
Selaku kepala sekolah SMAN 4 Kota Serang saat itu, Ade Suparman lebih memilih jalan mediasi untuk menyelesaikan pelecehan seksual nan dilakukan oknum pembimbing ke muridnya.
Dirinya juga mengklaim, pihak sekolah tidak membiarkan adanya praktek pelecehan seksual di lembaga sekolah berstatus negeri dibawah naungan Pemprov Banten tersebut.
"Kami kan sifatnya hanya mempertemukan, udah didamaikan jadi enggak bener jika sekolah melakukan pembiaran, jika enggak lapor darimana kita tahu," ujarnya.
Komite sekolah SMAN 4 Kota Serang mengaku orang nan membongkar dugaan pelecehan seksual dan beragam persoalan di sekolah negeri nan berlokasi di Kecamatan Kasemen dan berdekatan dengan Polsek Kasemen itu, dianggap melakukan pendzoliman.
Terlebih, kasus dugaan pelecehan seksual telah selesai, sehingga tidak perlu dilaporkan ke lembaga lebih tinggi alias diungkit kembali, melalui akun media sosial (medsos).
"Kalau orang sudah berubah dan bertaubat, lampau kita ungkit-ungkit lagi, itu namanya zalim," ucap Ketua Komite SMAN 4 Kota Serang, Tubagus M. Hasan Fuad, Selasa 8 Juli 2025.
3. Korban Dugaan Pelecehan Seksual Melapor ke Polisi
Korban pelecehan seksual nan diduga dilakukan pembimbing di SMAN 4 Kota Serang, melapor ke Polresta Serkot pada Sabtu, 12 Juli 2025. Saat peristiwa itu terjadi, korban SL tetap di bawah umur. Saat ini, dia sudah berumur 19 tahun.
"Benar kami Polresta Serang Kota telah menerima laporan polisi mengenai peristiwa dugaan pelecehan seksual di salah satu SMA NEGERI di Kota Serang," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin, Minggu 13 Juli 2025.
Sementara ini, baru tiga orang nan dimintai keterangan sebagai saksi, yakni, PS (57) seorang ibu rumah tangga, HA (44) berstatus sebagai PNS dan MR (18) seorang tenaga kerja swasta.
"Laporan ini merupakan tindak lanjut dari maraknya pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana pelecehan seksual nan dilakukan oleh oknum pembimbing di sekolah tersebut," terangnya.
Hasil pemeriksaan sementara itu, tergambar gimana seorang oknum pembimbing di SMAN 4 Kota Serang melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
Pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang itu diperkirakan terjadi pada Jumat, 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.15 wib, di ruang olahraga.
Dia mengatakan, jika ada siswa alias alumni menjadi korban pelecehan seksual, bisa mendatangi Satreskrim Polresta Serkot alias ke P2TP2A Kota Serang, untuk mendapatkan pendampingan norma dan psikologis.
Oknum pembimbing nan diduga melakukan pelecehan seksual itu terancam Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan Pasal 6 huruf a Undang-undang RI nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," jelasnya.