ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 14 Jan 2025 16:44 WIB

Denpasar, CNN Indonesia --
Sebanyak 19 ekor penyu hijau atau chelonia mydas yang diamankan dari kasus penyelundupan dilepaskan di Pantai Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali pada Senin 13 Januari.
Penyu-penyu tersebut bagian dari full 29 ekor yang berhasil diamankan Polres Jembrana, Bali, dalam upaya penyelundupan yang digagalkan pada Minggu (12/1) dini hari.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Provinsi Bali, Ratna Hendratmoko mengatakan BKSDA Bali mendapatkan laporan dari tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Jembrana, yang telah menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi penyu hijau di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim Satreskrim Polres Jembrana telah menghentikan satu portion kendaraan yang mengangkut satwa penyu hijau sebanyak 29 ekor," kata Ratna, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1).
Ratna menyebut puluhan penyu kemudian dititipkan ke BKSDA Bali dan dirawat oleh Kelompok Penyu Kurma Asih di Desa Perancak.
"Sayangnya, dalam proses penyelamatan terdapat lima ekor penyu hijau berjenis kelamin betina yang tidak dapat diselamatkan atau mati. Kelima penyu hijau yang mati tersebut, kemudian langsung dilakukan penguburan di sekitar lokasi KPP Kurma Asih," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dari 24 ekor yang hidup terdiri dari 21 ekor betina dan 3 ekor jantan. Kemudian direkomendasikan agar dilakukan pelepasliaran segera mungkin, khususnya terhadap 19 ekor penyu hijau yang dalam keadaan hidup dan sehat.
Sedangkan lima ekor lainnya, perlu mendapatkan perawatan intensif karena menderita prolapsus hemipenis dan saat ini dirawat di Yayasan Jaringan Satwa Indonesia.
Ratna menjelaskan penyelundupan penyu melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 32, Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII," ujarnya.
(kdf/fra)
[Gambas:Video CNN]