ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Sebanyak 29 penyanyi Indonesia mengusulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut situs resmi MK, permohonan uji materi itu terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon (APPP) dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Gugatan itu terdaftar pada 7 Maret 2025 pukul 19.10 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokok Perkara: Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta," bunyi keterangan pengajuan permohonan tersebut seperti dalam laman resmi MK.
Menurut info permohonan uji materi itu, terdapat 29 penyanyi nan terdaftar sebagai pemohon. Sebagian besar penyanyi nan masuk daftar itu merupakan solois dan vokalis band, mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, hingga Nino.
Sebanyak 29 penyanyi Indonesia mengusulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Screenshot dari laman mkri.id)
Kemudian, ada pula para solois seperti Judika, Bunga Citra Lestari, Rossa, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, Vidi Aldiano, hingga Afgan nan turut menjadi pemohon.
Beberapa penyanyi senior turut masuk daftar pemohon, mulai dari Vina Panduwinata, Ruth Sahanaya, Titi DJ, Ikang Fawzi, hingga Dewi Gita.
[Gambas:Video CNN]
Sebagian besar penyanyi dalam daftar tersebut sebelumnya juga sempat mengumumkan pembentukan asosiasi penyanyi baru berjulukan Vibrasi Suara Indonesia (VISI).
Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari para pemohon mengenai gugatan uji materi di MK tersebut.
CNNIndonesia.com sudah menghubungi manajemen Armand Maulana selaku pemohon pertama mengenai gugatan tersebut, tapi tak mendapatkan respons.
Gugatan ini juga muncul di tengah polemik kewenangan cipta dan royalti nan ramai disorot lantaran kasus pelanggaran kewenangan cipta Ari Bias vs Agnez Mo.
Polemik itu berasal dari putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat nan memenangkan penulis lagu Ari Bias pada 30 Januari 2025. Dalam putusan itu, Agnez Mo diwajibkan bayar denda Rp1,5 miliar.
Kemenangan Ari Bias disambut positif Ahmad Dhani nan ikut mendukung penulis lagu tersebut sejak awal gugatan berbareng Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dhani pun beberapa kali memberikan komentar via media sosial pribadinya.
Hingga kemudian, Agnez Mo membongkar perihal nan dia anggap membikin Ahmad Dhani menyerang dirinya, ialah permintaan support untuk Dhani kala maju dalam Pemilu 2024 tidak digubris.
Namun ucapan Agnez Mo tersebut dibalas oleh Ahmad Dhani dengan klaim bahwa selama sedekade, penyanyi itu membawakan lagu Cinta Mati tanpa izin dari Dhani selaku pembuat lagu tersebut.
(frl/end)