ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif alias dormant selama 2024.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa penghentian sejumlah rekening pasif tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara datanya, kata dia, diambil dari pihak perbankan.
"Langkah ini merupakan penerapan dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme nan dilakukan oleh PPATK dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya," ujar Ivan saat dikonfirmasi Antara dari Jakarta, Minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa dormant merupakan istilah perbankan nan digunakan untuk menggambarkan rekening bank nan sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, alias transfer dalam periode tertentu.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemblokiran sementara juga dilakukan sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum, serta menjaga integritas sistem finansial Indonesia.
"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bermaksud memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak nan tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Menurut dia, rekening pasif nan dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus nan rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal.
Misalnya, kata dia, dipakai untuk deposit gambling online alias daring (judol), tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan lainnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penghentian sementara 28.000 rekening bermaksud untuk memberikan pengetahuan kepada pengguna mengenai status pasif rekening, dan menginformasikan kepada mahir waris alias ketua perusahaan bagi pengguna korporasi andaikan rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.
Antisipasi peretasan
Ivan menegaskan bahwa penghentian alias blokir sementara terhadap rekening dormant/pasif nan dimiliki masyarakat bermaksud agar tidak disalahgunakan, seperti diretas.
"Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat nan berstatus dormant sesuai dengan info perbankan nan kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak nan tidak berkepentingan. Misalnya, dari akibat peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain," ujar Ivan.
Ia juga mengatakan bahwa blokir sementara dilakukan lantaran banyak pengguna nan tidak sadar tetap mempunyai rekening tersebut, dan adanya potensi jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.
Oleh karena itu, kata dia, langkah PPATK tersebut menjadi upaya melindungi kepentingan dan kewenangan publik karena pengguna nantinya bakal diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka mempunyai rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai alias ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.
"Kan iba publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan nan mungkin terjadi, alias apalagi digunakan untuk kepentingan nan melanggar hukum," katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa kewenangan maupun biaya dalam rekening nan diblokir sementara tersebut tetap aman, dan reaktivasi dapat segera dilakukan oleh nasabah.
"Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi kewenangan para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini," ujarnya.
Bisa ajukan buka blokir
Ivan mengatakan bahwa masyarakat nan rekeningnya diblokir sementara dapat mengusulkan reaktivasi di bank.
"Nasabah nan terdampak penghentian sementara ini tetap mempunyai kewenangan penuh atas biaya nan dimiliki, dan dapat mengusulkan permohonan reaktivasi melalui bagian masing-masing bank dengan memenuhi prosedur nan ditetapkan," ujar Ivan.
Alternatif lain, kata dia, masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan info lebih lanjut mengenai status rekeningnya.
Ivan menyampaikan pernyataan tersebut usai sejumlah warganet mengeluhkan rekening banknya diblokir atas perintah PPATK. Salah satunya adalah pendiri Kaskus Andrew Darwis nan menyampaikannya melalui akun media sosial X, @adarwis.
[Gambas:Twitter]
Sementara itu, dia mengatakan bahwa pemblokiran sementara nan dilakukan terhadap rekening dormant alias pasif sesuai info perbankan nan diterima PPATK, dilakukan dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana.
Dia pun mengatakan terdapat tiga langkah nan juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
"Pertama, tutup rekening nan sudah lama tidak terpakai alias (tidak) aktif. Kedua, jangan pernah memberi info pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank alias abdi negara penegak norma andaikan memperoleh transfer duit dari rekening tidak dikenal," ujarnya.
(antara/gil)
[Gambas:Video CNN]