ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan baru perpajakan untuk sektor olahraga rekreasi pada 2025. Sebanyak 21 akomodasi olahraga nan dikomersialkan bakal dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025. Adapun tarif nan dikenakan sebesar 10 persen, bertindak atas beragam corak pembayaran seperti sewa lapangan, pemesanan (booking fee), penjualan tiket masuk, hingga paket layanan.
"Fungsi beberapa jenis olahraga telah bergeser. Dari nan semula merupakan aktivitas kebugaran, sekarang banyak nan menjadi jasa rekreasi komersial dengan nilai ekonomi nan menggiurkan," tulis akun resmi IG @pajakku seperti dikutip di Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Berikut daftar akomodasi olahraga nan dikenakan PBJT dikutip dari Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta No 257 Tahun 2025:
Kategori Lapangan
1. Tenis
2. Futsal, sepak bola, dan mini soccer
3. Bulu tangkis
4. Basket
5. Voli
6. Tenis meja
7. Panahan
8. Menembak
9. Squash
10. Bisbol/sofbol
Kategori Tempat & Aktivitas
11. Bowling
12. Biliar
13. Berkuda
14. Ice skating
15. Panjat tebing
16. Atletik/lari
17. Kebugaran (fitness center, termasuk yoga, pilates, dan zumba)
18. Kolam renang
19. Sasana tinju/bela diri
20. Jetski
21. Padel
Khusus olahraga padel nan saat ini sedang naik daun di kalangan masyarakat perkotaan, DKI Jakarta menilai aktivitas ini sudah dikomersialkan dan termasuk intermezo berbayar. Maka, mulai 2025, akomodasi padel secara resmi bakal dipajaki.
Kebijakan ini muncul seiring meningkatnya ketenaran olahraga sebagai style hidup dan aktivitas sosial berbayar. Pemerintah wilayah berupaya menciptakan keadilan fiskal antar sektor intermezo dan mendorong transparansi pengawasan usaha.
"Perlakuan pajak antar sektor serupa tetap kudu konsisten dan adil, baik bagi pelaku upaya maupun konsumen," tulis @pajakku.
Bagaimana dengan golf?
Meski masuk dalam kategori olahraga eksklusif dan berbayar, golf tidak dikenakan Pajak Hiburan alias PBJT. Namun ini bukan berfaedah bebas pajak. Pajak untuk aktivitas golf dipungut melalui jalur lain, ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70 Tahun 2022, akomodasi dan jasa golf dianggap sebagai jasa komersial, bukan intermezo publik. Oleh lantaran itu, semua corak jasa seperti penyewaan lapangan, alat, dan perlengkapan golf dikenakan PPN oleh pemerintah pusat, bukan PBJT oleh pemda.
Hal ini juga didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 52/PUU-IX/2011, nan menyatakan bahwa golf tidak termasuk dalam arti hiburan, sehingga pemda tidak bisa lagi menarik pajak intermezo atas aktivitas ini. Sebelumnya, golf sempat dikenakan dua pajak sekaligus: PPN dari pusat dan PBJT dari daerah.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]