ARTICLE AD BOX
Yogyakarta, CNN Indonesia --
Hari Sukaca dan Gerardus Agung Sefrian, dua terpidana kasus politik uang terkait Pilkada Sleman 2024 yang sempat kabur saat hendak dieksekusi akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari Sleman), Selasa (14/1).
Dengan demikian, full lima terpidana kasus politik uang terkait Pilkada Sleman yang sempat melarikan diri seluruhnya kini telah dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Klas II B Sleman atau Lapas Cebongan.
Sebelumnya, sudah ada tiga terpidana lain yakni Suyatman, Sutriyono serta Poniman yang lebih dulu menyerahkan diri dan dieksekusi oleh kejaksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tuntas, (Hari dan Gerardus) sudah kita eksekusi ke Lapas Kelas IIB Sleman di Cebongan," kata Kasi Pidum Kejari Sleman Agung Wijayanto saat dihubungi, Selasa (14/1).
Menurut Agung, dua terpidana ini sempat melarikan diri ke luar kota sebelum menyerahkan diri ke Kejari Sleman hari ini.
"Namun, setelah kita imbau agar menyerahkan diri akhirnya yang bersangkutan melaksanakan imbauan tersebut," ucap Agung.
Agung pun bilang, sikap tak kooperatif kelima terpidana saat hendak dieksekusi pihak kejaksaan tidak akan mempengaruhi vonis atau masa hukuman yang sudah dijatuhkan dan akan dijalani kelimanya.
"Tidak ada kaitannya dengan berat ringannya hukuman, namun itu jadi penilaian tersendiri oleh pihak Lapas, yang pasti tugas jaksa selaku eksekutor telah tuntas dilaksanakan," pungkas Agung.
Sebelumnya, lima terpidana kasus politik uang terkait Pilkada Sleman 2024 dilaporkan melarikan diri setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada masing-masing dari mereka.
Kelimanya tak ada di kediaman masing-masing ketika pihak kejaksaan akan melakukan upaya eksekusi. Kelima terdakwa semula divonis oleh majelis Hakim PN Sleman pidana penjara 3 tahun dan denda masing-masing Rp200 juta dengan masa percobaan 1 tahun.
Jaksa kemudian melakukan banding dan dikabulkan oleh majelis hakim PT Yogyakarta pada Senin (6/1) lalu. Alhasil, kelimanya dijatuhi vonis penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta.
Adapun lima terdakwa dalam kasus ini yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman. Kelimanya merupakan warga Minggir, Sleman, DIY.
Kelimanya pada Desember tahun lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dalam kasus politik uang di Sendangmulyo, Minggir, pada tahapan Pilkada Sleman 2024. Para tersangka ini adalah penerima dan pemberi uang.
(kum/DAL)
[Gambas:Video CNN]