2 Hakim Kasus Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Bui, Majelis: Melanggar Sumpah Jabatan

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap dua pengadil nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka adalah Erintuah Damanik selaku ketua pengadil dan Mangapul selaku pengadil personil lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pengacara Lisa Rachmat untuk vonis bebas Ronald Tannur dari tindak pidana pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso mengatakan vonis penjara didasari pertimbangan perbuatan terdakwa telah melanggar sumpah kedudukan sebagai hakim.

"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah kedudukan sebagai hakim," kata Teguh di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Teguh juga mengatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka membentuk penyelenggaraan negara nan bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu, untuk perihal nan meringankan, Erintuah dan Mangapul dianggap kooperatif selama memberikan keterangan dan mengakui menerima suap dari Lisa.

"Terdakwa bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan nan mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricard, dan Meirizka Widjaya," ujar Teguh.

"Terdakwa dengan itikad baik mengembalikan duit nan telah diterima dari Lisa Rachmat," lanjut hakim.

Ketua Majelis Hakim melanjutkan para terdakwa mempunyai tanggungan family serta belum pernah menjalani balasan tindak pidana apapun.

Selain pidana penjara tujuh tahun kepada dua terdakwa, pengadil juga turut memperberat mereka dengan bayar duit denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan

Namun demikian, putusan itu terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan meminta mereka dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun.

Menurut JPU, mereka melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama pengganti kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Selain pidana penjara, ketiga pengadil juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan andaikan denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam dakwaannya, ketiga pengadil nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menerima suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 dan gratifikasi, ketiga pengadil nonaktif PN Surabaya tersebut didakwa menerima suap berupa bingkisan alias janji sebesar Rp4,67 miliar.

Secara rinci, suap nan diduga diterima oleh tiga pengadil meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura alias Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

Selain suap, ketiga pengadil juga diduga menerima gratifikasi berupa duit dalam corak rupiah dan beragam mata duit asing, ialah dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c alias Pasal 6 ayat (2) alias Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Selengkapnya