2 Bos Sugar Group Dicekal Ke Luar Negeri Terkait Kasus Eks Pejabat Ma

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), ialah Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk berjalan ke luar negeri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), nan menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

"Menurut info penyidik, nan berkepentingan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lampau dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengutip Antara, Sabtu (26/7).

Secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman membenarkan telah terjadi pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan untuk berjalan ke luar negeri atas permintaan Kejagung.

"Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025-23 Oktober 2025," ucap Yuldi.

Sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima duit sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata mengenai kasus gula Marubeni.

Saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, dia mengungkapkan duit tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

"Ini duit nan paling besar nan saya terima," ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/5).

Kendati demikian, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan nan memberikan duit tersebut merupakan pihak penggugat alias pihak nan digugat.

Selain itu, Zarof juga lupa mengenai rentang waktu perkara tersebut. Dia hanya mengingat kasus itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.

Kala itu, dia juga meyakini bahwa perusahaan tersebut bakal memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.

"Saya dapat info bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya memperkirakan pasti menang ini," ucap Zarof.

Adapun Zarof telah terseret sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dalam kasus itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara, dengan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan andaikan tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.

Ditetapkan pula duit sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram nan disita dari Zarof dirampas untuk negara. Selain perkara itu, Kejagung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

(antara/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya