ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Masa kerja Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai memasuki hari nan ke-100. Komitmen pemberantasan korupsi sebagaimana janji politik dan Asta Cita pun tetap dinanti publik.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Yassar Aulia menyampaikan, untuk mengukur komitmen antikorupsi pemerintahan Prabowo-Gibran tentu tidak sepenuhnya dapat terlihat dalam 100 hari kerja. Namun begitu, pihaknya bisa menakar sejauh mana kesungguhan pemimpin kali ini, untuk membuktikan janji politik sebagaimana Asta Cita.
“Bagi sebagian besar publik mungkin janji atau gimmick program pemerintah nan dirasakan sesaat sudah cukup. Namun lebih dari itu, banyak pekerjaan rumah warisan rezim Jokowi dalam banyak sektor termasuk korupsi, hingga sekarang tak kunjung selesai,” tutur Yassar kepada detikai.com, Sabtu (25/1/2025).
Yassar mengulas agenda antikorupsi Prabowo-Gibran lewat Asta Cita sejak masa kampanye, ialah bakal memperkuat reformasi politik, norma dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Secara rinci, ialah mengatur sistem pendanaan dan pembiayaan politik nan transparan; melakukan penguatan KPK, Polri, Kejaksaan, dan Kehakiman serta menjamin untuk tidak mengintervensi penegakan kasus korupsi; dan menjadikan KPK sebagai center of excellence dalam upaya pemberantasan korupsi nan berkarakter preventif.
Kemudian memperkuat program edukasi antikorupsi bagi generasi muda, serta bekerja sama dengan swasta untuk menguatkan sinergi aktivitas anti-korupsi di sektor swasta dan publik; serta memperkuat revitalisasi pengawasan melalui pembangunan inspektorat nan independen dan akuntabel, dan pengawasan kebocoran penerimaan perpajakan nan dikombinasikan sistem transaksi finansial nan berkarakter bankable dan pembayaran non-tunai.
“Agenda antikorupsi tersebut kemudian dibumbui pernyataan Presiden Prabowo nan tajam dan menjanjikan, seperti bakal mengejar koruptor sampai antartika, ikan busuk dari kepala dan pernyataan jangan ada loyalitas jiwa korps nan keliru,” jelas dia.
Berkaca pada catatan 100 hari dan proyeksi tahun 2025, sambung Yassar, upaya pemberantasan korupsi pemerintah Prabowo-Gibran dinilai tetap jauh. Bahkan, tidak tampak adanya sinyal dan gebrakan untuk merealisasikan, malah condong berbalik arah serta terkesan toleran terhadap koruptor.
“Hal itu paling tidak terkonfirmasi dari pernyataan Prabowo nan bakal memberikan pemaafan alias mengampuni koruptor jika mengembalikan duit rakyat nan dicuri,” ungkapnya.
Yassar turut menyoroti rencana kontroversial Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas nan bakal mengeluarkan kebijakan denda tenteram bagi koruptor. Penerapan atas wacana tersebut diyakini berpotensi tidak transparan, susah dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan pengaruh jera.
Selain itu, dalam rumor penguatan KPK, Supratman Andi Agtas juga mengeluarkan pendapat bahwa keberadaan lembaga antirasuah tidak lagi dibutuhkan jika tiga UU, ialah Partai Politik, Perampasan Aset, dan Pembatasan Uang Kartal dibahas dan disahkan DPR.
“Namun pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 9 Desember 2024, Menkopolkam justru menyatakan dukungannya pada penguatan KPK untuk memberantas praktik korupsi di Indonesia,” kata dia.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra justru mengusulkan adanya lembaga tunggal untuk memberantas korupsi, dengan menyatukan lembaga nan berkuasa melakukan investigasi dan penuntutan di bagian tindak pidana korupsi.
“Simpang siur pernyataan para menteri Kabinet Merah Putih menggambarkan buruknya pemahaman dan koordinasi serta pola komunikasi publik terhadap agenda antikorupsi dalam Asta Cita nan diusung Prabowo-Gibran. Ini juga merupakan parameter untuk menunjukan wajah dan arah pemberantasan korupsi di era Prabowo-Gibran nan tidak berpihak alias sekedar retorika penguatan antikorupsi saja,” terang Yassar.
ICW sendiri melihat, pemerintahan Jokowi mewariskan pekerjaan rumah besar untuk rezim Prabowo dalam perihal penguatan kerakyatan dan pemberantasan korupsi. Meski banyak indikasi nan menular, tentu publik tidak berambisi penyakit korupsi malah semakin memburuk.
“Tapi sebaliknya, aktivitas antikorupsi bisa semakin baik dan menguat, sehingga pada ujungnya bisa memberikan akibat jangka panjang berupa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Oleh lantaran itu, pembuktian janji politik dan komitmen pemberantasan korupsi tetap dinanti publik,” ujar Yassar.
Ralat Pernyataan
Presiden Prabowo Subianto sendiri sempat meralat pernyataannya mengenai mengampuni koruptor. Dia hanya mau memberikan kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan duit negara nan dicuri.
"Ada nan mengatakan Prabowo mau mengampuni koruptor. Bukan begitu. Kalau koruptornya sudah tobat, gimana tokoh-tokoh agama? Iya kan?" kata Prabowo saat menghadiri Perayaan Natal Nasional Tahun 2024 di Indonesia Arena Jakarta, Sabtu malam (28/12/2024).
"Orang bertobat, bertobat, tapi kembalikan dong nan kau curi. Enak aja. Udah nyolong, saya bertobat. nan kau curi kau kembalikan," sambungnya.
Prabowo menekankan perihal tersebut bukan berfaedah dirinya mengampuni koruptor, namun menyadarkan mereka nan mencuri duit rakyat. Dia menyampaikan kepercayaan pun mengajarkan umatnya untuk bertobat setelah melakukan kejahatan.
"Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka. Ya sudah telanjur dulu melakukan dosa, ya bertobatlah. Itu kan aliran agama," ucap Prabowo Subianto.
Dia pun meminta para koruptor mengembalikan duit rakyat. Prabowo memberikan kesempatan sebelum dirinya mencari kekayaan para koruptor.
"Bertobatlah, iba rakyat. Kembalikan duit itu sebelum kita cari hartamu ke mana kita bakal cari," tegas Prabowo.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas turut meminta maaf usai membikin gempar publik buntut pernyataannya tentang denda damai kepada koruptor. Dia menegaskan, tidak ada maksud membikin persepsi terbalik soal pemaafan untuk sebuah tindak pidana korupsi.
"Kalau pun kelak ada nan salah mengerti dengan apa nan saya ucapkan, saya menyatakan saya minta maaf. Tetapi sekali lagi, itu hanya contoh alias komparasi terhadap penyelesaian tindak pidana nan mengenai dengan merugikan perekonomian negara di bagian tindak pidana ekonomi dengan tindak pidana korupsi," kata Supratmansaat bertemu pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Supratman lampau menjelaskan, urusan pemaafan di dalam norma pidana bukanlah peralatan baru. Termasuk untuk tindak pidana korupsi, dia menyebut ada metode restorative justice yang sudah diterapkan oleh abdi negara penegak norma tergantung jumlah kerugian negaranya.
"Saya mau luruskan menyangkut soal denda damai, nan saya maksudkan itu adalah meng-compare(membandingkan), lantaran Undang-Undang tindak pidana korupsi ataupun juga Undang-Undang Kejaksaan nan unik kepada tindak pidana ekonomi, dua-duanya adalah tindak pidana nan merugikan finansial negara, merugikan perekonomian negara. Karena itu ada ruang nan diberikan dan ini bukan perihal baru, mengenai dengan proses pengampunan," sebut Menkum Supratman Andi Agtas.
Upaya Prabowo memperbaiki kesalahpahaman soal komitmen pemberantasan korupsi pun dilakukan dengan menunjukkan ketegasan, salah satunya meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk banding atas vonis nan dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap para terdakwa korupsi komoditas timah.
Awalnya, Prabowo meminta jejeran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala kebocoran anggaran dari sisi manapun.
“Sekali lagi saya ingatkan, abdi negara pemerintah sangat menentukan kebocoran-kebocoran untuk dihentikan. Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia. Penyelundupan tekstil menakut-nakuti industri tekstil kita, menakut-nakuti ratusan ribu pekerja kita,” tutur Prabowo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
“Saya kelak bakal cari ahli-ahli hukum, apa kewenangan nan bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para guru besar di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya nggak ngerti norma lagi,” sambungnya.
Prabowo menyatakan, andaikan telah terbukti melakukan pelanggaran nan merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis pengadil menjatuhkan vonis nan berat.
“Saya minta ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum,” jelas dia.
“Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” lanjutnya.
Prabowo kemudian menyinggung langkah norma banding nan diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), nan diketahui baru dilakukan terhadap vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
“Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira. Mari kita kembali ke jati diri kita, kembali ke 17 Agustus 1945. Saya tidak mau menyalahkan siapa pun, ini kesalahan kolektif kita,” tukas Prabowo.
Desk Pemberantasan Korupsi
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan namalain BG sempat memimpin rapat Desk Pemberantasan Korupsi dan Tata Kelola di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Bersama satuan mengenai seperti Kejaksaan, Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia mengulas hasil pencapaian selama tiga bulan kerja alias sejak Oktober 2024 lalu.
“Dari hasil paparan capaian dan evaluasi, kita wajib memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung dan jejeran nan telah bekerja keras untuk mewujudkan visi Asta Cita butir ke-7 Bapak Presiden Prabowo Subianto, nan salah satunya adalah dalam perihal pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutur Budi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2025).
Menurutnya, Desk Pemberantasan Korupsi dan Tata Kelola sukses membikin gebrakan sejak dibentuk pada 10 Oktober 2024 dengan hasil nan sangat memuaskan.
“Dari hasil rakor, dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk sejak bulan 10 hingga saat ini lebih kurang 3 bulan, telah sukses menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp6,7 triliun,” jelas dia.
Selain itu, rapat juga membahas capaian dan strategi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meminimalkan kebocoran anggaran, dan strategi untuk meningkatkan efektivitas dalam penegakan norma tindak pidana korupsi.
“Desk bakal terus mendorong penggunaan teknologi digital Seperti ekatalog, kemudian e-goverment di seluruh kementerian lembaga dan pemerintah wilayah untuk mengurangi risiko-risiko alias peluang-peluang terjadinya korupsi,” ungkapnya.
Tidak ketinggalan, konsentrasi utama dalam penanganan tindak pidana korupsi maupun pengembalian devisa negara adalah pada sektor pemulihan aset.
“Hasil korupsi khususnya berada di luar negeri agar biaya tersebut bisa kembali ke negara kita dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan prasarana nasional untuk kesejahteraan masyarakat,” Budi Gunawan menandaskan.