1.676 Dim Rkuhap Rampung Dalam 2 Hari, Target Berlaku 2 Januari 2026

Sedang Trending 10 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Komisi III DPR berbareng pemerintah secara resmi merampungkan pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), Kamis (10/7).

Sebanyak 1.676 DIM rampung dibahas hanya dalam waktu dua hari sejak Rabu (9/7). Dari jumlah itu, sebanyak 1.091 DIM berkarakter tetap dan 295 DIM redaksional.

"Dengan demikian DIM substansi baru sudah kelar ya. Tepuk tangan untuk wakil pemerintah," kata Ketua Panja RKUHAP, Habiburokhman.

Kemudian, Habib menjelaskan dari total 1.676 DIM, ada 68 DIM nan diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM dengan substansi baru. Usai rampung pembahasan DIM, pembahasan RKUHAP selanjutnya bakal masuk pada tahap sinkronisasi.

Habib memperkirakan RKUHAP bisa disahkan pada tingkat satu alias pleno pada pekan depan sebelum kemudian dibawa ke Paripurna untuk menjadi undang-undang.

"Iya dong kudu segera. Karena KUHAP nan lama ini sangat tidak setara ya, dan kudu segera kita tukar dengan KUHAP nan baru," kata Habib.

Habib belum bisa memperkirakan kapan revisi tersebut bisa dibawa ke Paripurna. Meski dalam rapat, baik pemerintah maupun DPR telah menyepakati KUHAP baru bisa bertindak mulai 2 Januari 2026 berbareng KUHP nan telah lebih dulu disahkan.

"[DIM] 1.672 bunyinya, undang-undang ini mulai bertindak pada saat diundangkan. Pemerintah mengusulkan undang-undang ini mulai bertindak 2 Januari 2026, jadi sama dengan KUHP dan ada waktu sosialiasi untuk abdi negara penegak hukum," kata Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej nan mewakili pemerintah dalam rapat.

Tuai kritik

Pembahasan RKUHAP ini telah menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP. Di tengah klaim pemerintah bahwa RUU ini bakal menjadi lompatan reformasi hukum, sejumlah organisasi justru menilai sebaliknya.

Koalisi menilai rancangan ini membuka ruang pelanggaran kewenangan asasi manusia dan memperkuat praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh abdi negara penegak hukum.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menilai proses penyusunan RUU KUHAP sejak awal sudah bermasalah. Ia menyebut adanya dugaan manipulasi partisipasi publik dan pengabaian masukan masyarakat sipil.

"Kami diundang Januari oleh Badan Keahlian DPR untuk memberi masukan, tapi awal Februari sudah muncul draf dan naskah akademik nan sama sekali tidak mencerminkan usulan kami. Proses ini seolah hanya formalitas belaka. Ini manipulasi partisipasi publik," ujar Isnur dalam konvensi pers Koalisi Masyarakat Sipil di Jakarta, pada Selasa (8/7).

Isnur menilai substansi RUU ini sangat mengkhawatirkan lantaran membuka ruang penangkapan sewenang-wenang dan melemahkan prinsip fair trial.

"Hukum aktivitas pidana ini menyangkut kewenangan dasar penduduk negara: kapan bisa ditangkap, ditahan, disadap. Tapi semua justru makin lenggang dan tidak dikendalikan. Ini sangat membahayakan," tegasnya.

Menurut Isnur, RUU KUHAP nan semestinya menjadi pilar reformasi norma justru dinilai sebagai ancaman baru terhadap kebebasan sipil.

Di tengah meningkatnya kasus penyiksaan, kriminalisasi, dan penyalahgunaan kekuasaan, dia mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan RUU ini serta membuka kembali ruang partisipasi publik nan bermakna.

"Kita sedang bicara masa depan norma pidana, bukan sekadar pasal-pasal. Kalau disahkan seperti ini, kita semua bisa jadi korban," tutup Isnur.

Respons DPR

Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menantang pihak nan melontarkan kritik terhadap proses pembahasan RUU tersebut.

Habib mempersilakan masyarakat menilai langsung proses pembahasan RKUHAP. Dia menyebut sejak awal pembahasan RUU tersebut telah banyak melibatkan partisipasi publik.

"Jadi ini silakan masyarakat nan menilai, kita nan omong kosong alias mereka nan omong kosong," kata Habib dalam bertemu pers usai pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RKUHAP di Komisi III DPR, Kamis (10/7).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku pihaknya apalagi telah mengundang pihak nan melayangkan kritik terhadap pembahasan RKUHAP sejak proses rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dia pun menyebut sejumlah pasal dalam revisi merupakan usulan masyarakat.

"Dan Anda lihat sendiri, pasal-pasal nan masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua gitu loh," katanya.

Habib pada kesempatan itu sekaligus mengkritik pihak nan kerap mengatasnamakan masyarakat sipil. Menurutnya, DPR juga masyarakat sipil, apalagi mereka mewakili secara resmi.

"Kami juga mengkritisi oknum-oknum alias lembaga-lembaga nan menyatakan hanya merekalah nan masyarakat sipil. Kami juga masyarakat sipil dan kami juga wakil masyarakat sipil," kata Habib.

(tthr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya